Rumah konsep pesanstren

Zakat Fitrah Berapa Kg Beras? Berapa Rupiah Jika Pakai Uang?

- April 24, 2021

zakat fitrah berapa rupiah

Zakat fitrah merupakan kewajiban zakat bagi setiap muslim pada akhir Ramadhan. Jika berupa beras, zakat fitrah besarnya berapa Kg? Jika bayar zakat fitrah ke lembaga amil zakat dengan uang, berapa Rupiah?

Sebelum menjawab dua pertanyaan ini, kita bahas dulu apakah zakat fitrah harus berupa bahan makanan pokok atau boleh zakat fitrah dalam bentuk uang. Setelah itu, baru kita bahas, berapa Kg jika dalam bentuk bahan makanan pokok (beras) dan berapa rupiah jika pakai uang.

Zakat Fitrah dengan Bahan Makanan Pokok

Rasulullah mewajibkan zakat fitrah dengan kurma atau gandum yang merupakan makanan pokok masyarakat Arab saat itu. Meskipun saat itu juga ada uang dinar dan dirham, tidak ada hadits yang menyebutkan zakat fitrah dengan uang.

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ أَوْ رَجُلٍ أَوِ امْرَأَةٍ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fitri dari Ramadhan kepada seluruh jiwa kaum muslimin baik orang merdeka maupun budak, laki-laki maupun wanita, anak kecil maupun orang dewasa sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum. (HR. Muslim)

Semua ulama tidak ada yang menentang zakat fitrah dengan bahan makanan pokok. Artinya tidak ada khilafiyah di sini. Dan, bahan makanan pokok untuk zakat fitrah disesuaikan dengan kebiasaan masyarakat setempat. Artinya, tidak harus kurma atau gandum.

Di Indonesia, bahan makanan pokoknya adalah beras. Sehingga zakat fitrah di Indonesia berupa beras. Meskipun, mungkin ada beberapa daerah yang masih menggunakan jagung atau sagu. Namun mayoritasnya adalah beras.

Zakat Fitrah dengan Uang

Sejalan dengan perubahan sosiologi masyarakat, para ulama kemudian berijtihad dalam masalah zakat. Termasuk zakat fitrah. Apakah boleh zakat fitrah dengan uang? Imam Abu Hanifah memperbolehkannya. Yakni dengan memberikan uang senilai satu sha’ bahan makanan pokok.

“Namun jika yang diberikan orang yang berzakat itu berupa gandum, maka cukup setengah sha’” tulis Syaikh Wahbah Az Zuhaili mengutip perkataan Imam Abu Hanifah.

Madzhab Hanafi berhujjah, zakat fitrah boleh dalam bentuk uang karena hakikatnya yang wajib adalah mencukupkan orang fakir miskin agar tidak meminta-minta, khususnya di hari Idul Fitri. Mereka membawakan dalil hadits:

أَغْنُوهُمْ فِى هَذَا الْيَوْمِ

Cukupkan mereka (dari meminta-minta) pada hari seperti ini. (HR. Daruquthni)

“Mencukupkan fakir miskin dari meminta-minta dapat tercapai dengan memberinya harga (uang). Bahkan itu lebih sempurna dan mudah karena lebih dekat untuk memenuhi kebutuhan. Dengan demikian maka jelaslah teks hadits tersebut mempunyai illat (sebab) yakni al ighna’ (mencukupkan)” demikian hujjah Madzhab Hanafi.

Namun menurut jumhur ulama, tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah dengan uang karena Rasulullah mengeluarkan zakat ini dengan makanan pokok.

“Membayar zakat fitrah dengan harga jenis makanan-makanan tersebut, maka tidak boleh menurut jumhur. Hal itu berdasarkan perkataan Umar bin Khattab, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma dan satu sha’ gandum.” Jika berpaling dari ketentuan itu maka ia telah meninggalkan kewajiban,” tulis Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqih Islam Wa Adillatuhu.

Jadi, tidak boleh membayar zakat ini dengan uang secara mutlak. Sebab di zaman Rasulullah juga sudah ada uang tetapi beliau dan para sahabat tidak memberikan uang sebagai zakat fitrah. Adapun hadits yang menjadi hujjah Madzhab Hanafi tersebut, derajatnya dipersoalkan oleh banyak ulama.

Namun jika kita membayar kepada lembaga amil zakat dalam bentuk uang dan telah ada kesepakatan (akad) bahwa nantinya lembaga amil zakat itu memberikan kepada mustahik dalam bentuk makanan pokok (beras), maka ini boleh.

Zakat Fitrah Berapa Kg Beras

Sha’ yang Rasulullah sebutkan dalam hadits di atas merupakan satuan volume, bukan berat. Satu sha’ sama dengan empat mud. Satu mud adalah cakupan penuh dua telapak tangan pada umumnya.

Jika ditimbang, satu sha’ atau 4 mud ini setara dengan sekitar 2,7 Kg. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menganjurkan untuk menggenapkannya menjadi 3 Kg sehingga lebih aman.

Pendapat lain lebih berat atau ringan dari angka tersebut. Yang paling berat adalah menurut Imam Abu Hanifah, yaitu satu sha’ setara dengan 3,8 Kg. Sedangkan yang paling ringan adalah menurut Madzhab Hambali, yaitu 1 sha’ setara dengan 2,176 Kg atau dibulatkan menjadi 2,2 Kg. Karenanya banyak ulama di Indonesia yang berpendapat pertengahan keduanya yakni 2,5 Kg.

Zakat Fitrah Berapa Rupiah?

Banyak masyarakat yang ingin praktis sekaligus lebih tepat sasaran dalam zakat fitrah. Karenanya mereka tidak memberikan langsung kepada mustahik tetapi melalui lembaga amil zakat dalam uang.

Lembaga amil zakat yang akan mengkonversi uang tersebut menjadi beras dan mendistribusikannya kepada orang yang berhak menerima (mustahik) zakat fitrah.

Berapa besar zakat fitrah dalam rupiah? Berikut ini daftar besaran zakat fitrah tahun 2021 dari sejumlah lembaga amil zakat yang kami himpun dari website resmi masing-masing, urut dari yang paling kecil hingga paling besar nominalnya:

zakat fitrah berapa rupiah di lembaga


Demikian menjawab pertanyaan bolehkah zakat fitrah dengan uang dan berapa Rupiah jika zakat fitrah melalui lembaga amil zakat di Indonesia. Pembahasan lengkap zakat fitrah mulai dari pengertian, hukum, waktu mengeluarkan hingga niat bisa dibaca di artikel Niat Zakat Fitrah. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish shawab. [Muchlisin BK/Tarbawia]

 

Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search