Zakat fitrah merupakan kewajiban zakat bagi setiap muslim pada akhir Ramadhan. Jika berupa beras, zakat fitrah besarnya berapa Kg? Jika bayar zakat fitrah ke lembaga amil zakat dengan uang, berapa Rupiah?
Sebelum
menjawab dua pertanyaan ini, kita bahas dulu apakah zakat fitrah harus berupa bahan
makanan pokok atau boleh zakat fitrah dalam bentuk uang. Setelah itu, baru kita
bahas, berapa Kg jika dalam bentuk bahan makanan pokok (beras) dan berapa rupiah
jika pakai uang.
Zakat Fitrah dengan Bahan Makanan Pokok
Rasulullah
mewajibkan zakat fitrah dengan kurma atau gandum yang merupakan makanan pokok
masyarakat Arab saat itu. Meskipun saat itu juga ada uang dinar dan dirham,
tidak ada hadits yang menyebutkan zakat fitrah dengan uang.
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ
-صلى الله عليه وسلم- فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍ
مِنَ الْمُسْلِمِينَ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ أَوْ رَجُلٍ أَوِ امْرَأَةٍ صَغِيرٍ أَوْ
كَبِيرٍ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fitri dari Ramadhan kepada
seluruh jiwa kaum muslimin baik orang merdeka maupun budak, laki-laki maupun
wanita, anak kecil maupun orang dewasa sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’
gandum. (HR.
Muslim)
Semua ulama
tidak ada yang menentang zakat fitrah dengan bahan makanan pokok. Artinya tidak
ada khilafiyah di sini. Dan, bahan makanan pokok untuk zakat fitrah disesuaikan
dengan kebiasaan masyarakat setempat. Artinya, tidak harus kurma atau gandum.
Di Indonesia,
bahan makanan pokoknya adalah beras. Sehingga zakat fitrah di Indonesia berupa
beras. Meskipun, mungkin ada beberapa daerah yang masih menggunakan jagung atau
sagu. Namun mayoritasnya adalah beras.
Zakat Fitrah dengan Uang
Sejalan
dengan perubahan sosiologi masyarakat, para ulama kemudian berijtihad dalam masalah
zakat. Termasuk zakat fitrah. Apakah boleh zakat fitrah dengan uang? Imam Abu
Hanifah memperbolehkannya. Yakni dengan memberikan uang senilai satu sha’
bahan makanan pokok.
“Namun jika
yang diberikan orang yang berzakat itu berupa gandum, maka cukup setengah sha’”
tulis Syaikh Wahbah Az Zuhaili mengutip perkataan Imam Abu Hanifah.
Madzhab
Hanafi berhujjah, zakat fitrah boleh dalam bentuk uang karena hakikatnya yang
wajib adalah mencukupkan orang fakir miskin agar tidak meminta-minta, khususnya
di hari Idul Fitri. Mereka membawakan dalil hadits:
أَغْنُوهُمْ فِى هَذَا
الْيَوْمِ
Cukupkan
mereka (dari meminta-minta) pada hari seperti ini. (HR. Daruquthni)
“Mencukupkan
fakir miskin dari meminta-minta dapat tercapai dengan memberinya harga (uang).
Bahkan itu lebih sempurna dan mudah karena lebih dekat untuk memenuhi
kebutuhan. Dengan demikian maka jelaslah teks hadits tersebut mempunyai illat
(sebab) yakni al ighna’ (mencukupkan)” demikian hujjah Madzhab Hanafi.
Namun
menurut jumhur ulama, tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah dengan uang karena
Rasulullah mengeluarkan zakat ini dengan makanan pokok.
“Membayar
zakat fitrah dengan harga jenis makanan-makanan tersebut, maka tidak boleh
menurut jumhur. Hal itu berdasarkan perkataan Umar bin Khattab, “Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma
dan satu sha’ gandum.” Jika berpaling dari ketentuan itu maka ia telah
meninggalkan kewajiban,” tulis Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqih Islam Wa
Adillatuhu.
Jadi, tidak
boleh membayar zakat ini dengan uang secara mutlak. Sebab di zaman Rasulullah
juga sudah ada uang tetapi beliau dan para sahabat tidak memberikan uang
sebagai zakat fitrah. Adapun hadits yang menjadi hujjah Madzhab Hanafi
tersebut, derajatnya dipersoalkan oleh banyak ulama.
Namun jika
kita membayar kepada lembaga amil zakat dalam bentuk uang dan telah ada kesepakatan
(akad) bahwa nantinya lembaga amil zakat itu memberikan kepada mustahik dalam bentuk
makanan pokok (beras), maka ini boleh.
Zakat Fitrah Berapa Kg Beras
Sha’ yang Rasulullah sebutkan dalam
hadits di atas merupakan satuan volume, bukan berat. Satu sha’ sama
dengan empat mud. Satu mud adalah cakupan penuh dua telapak tangan pada umumnya.
Jika
ditimbang, satu sha’ atau 4 mud ini setara dengan sekitar 2,7 Kg. Majelis Ulama
Indonesia (MUI) menganjurkan untuk menggenapkannya menjadi 3 Kg sehingga lebih
aman.
Pendapat
lain lebih berat atau ringan dari angka tersebut. Yang paling berat adalah
menurut Imam Abu Hanifah, yaitu satu sha’ setara dengan 3,8 Kg. Sedangkan yang
paling ringan adalah menurut Madzhab Hambali, yaitu 1 sha’ setara dengan 2,176
Kg atau dibulatkan menjadi 2,2 Kg. Karenanya banyak ulama di Indonesia yang
berpendapat pertengahan keduanya yakni 2,5 Kg.
Zakat Fitrah Berapa Rupiah?
Banyak
masyarakat yang ingin praktis sekaligus lebih tepat sasaran dalam zakat fitrah.
Karenanya mereka tidak memberikan langsung kepada mustahik tetapi melalui
lembaga amil zakat dalam uang.
Lembaga
amil zakat yang akan mengkonversi uang tersebut menjadi beras dan mendistribusikannya
kepada orang yang berhak menerima (mustahik) zakat fitrah.
Berapa
besar zakat fitrah dalam rupiah? Berikut ini daftar besaran zakat fitrah tahun
2021 dari sejumlah lembaga amil zakat yang kami himpun dari website resmi
masing-masing, urut dari yang paling kecil hingga paling besar nominalnya:
Demikian
menjawab pertanyaan bolehkah zakat fitrah dengan uang dan berapa Rupiah jika zakat
fitrah melalui lembaga amil zakat di Indonesia. Pembahasan lengkap zakat fitrah
mulai dari pengertian, hukum, waktu mengeluarkan hingga niat bisa dibaca di
artikel Niat Zakat Fitrah. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish shawab.
[Muchlisin BK/Tarbawia]
EmoticonEmoticon