Sehubungan dengan adanya dugaan pemalsuan dan penipuan yang dilakukan PT Karya Laili Mendunia (KLM), sekelompok penjual tuntut ganti rugi. PT KLM terindikasi menggunakan sertifikat halal palsu untuk produk minuman serbuk rasa delima Laili Waiteu.
Kuasa hukum dari para penjual Ofis Ricardo, S.H., M.H. CTL. secara resmi melayangkan somasi pada PT KLM mewakili seller yang merasa dirugikan.
Penjual menuntut PT KLM meminta maaf secara terbuka pada seluruh agen, distributor, seller dan konsumen melalui media sosial Laili Waiteu dan surat kabar lokal dan nasional.
PT KLM juga dituntut untuk menghentikan seluruh produksi, distribusi, dan penjualan Laili Waiteu di seluruh Indonesia.
PT KLM juga diminta untuk menarik poduk Laili Waiteu dari peredaran. PT KLM didesak untuk mengganti kerugian seller.
“Jadi, para penjual ini tidak bisa lagi menjual barang yang mereka miliki karena sertifikat halal yang terindikasi palsu ini. Jangankan untuk menjualnya, mereka sendiri tidak berani meminumnya. Kami mewakili mereka untuk mendapatkan hak mereka,” jelas Ofis.
PT KLM diduga menggunakan sertifikat halal palsu berlogo LPPOM MUI Jatim dengan nomor 07120049631018 tanggal berlaku 1 Oktober 2020- 1 Oktober 2022. LPPOM MUI Jatim dalam keterangannya mengatakan tidak pernah menerbitkan sertifikat di atas.
Selain terindikasi menggunakan sertifikat halal palsu, PT KLM juga menyalahgunakan izin edar BPOM Laili Waiteu sebagai bahan pangan tanpa khasiat. PT KLM mengiklankan minuman ini dengan klaim khasiat aneka rupa, melanggar izin edar yang dimiliki.
“Bagaimana seller akan menjual minuman ini jika segala iklan khasiat ini tidak lagi dibenarkan, sesuai aturan BPOM?” tambah Ofis.
(Pengacara Ofis Ricardo, S.H., M.H., CTL. Telp: *0852-900-900-99*)
1 komentar:
Apakah benar laili waiteu menggunakan sertifikat halal mui? Bagaimana menjelaskan ke agen waiteu bila memang produk menggunakan logo mui palsu?
EmoticonEmoticon