Berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar 1945, bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa;
Pasal 4 Konvensi Hak Anak (KHA) tahun 1989 PBB meminta negara anggota mengambil semua langkah untuk pelaksanaan hak-hak yang diakui dalam KHA sampai batas maksimal dalam kerangka kerjasama internasional.
Secara historis Indonesia memiliki utang budi terhadap bangsa Palestina yang pertama mengadvokasi kemerdekaan Indonesia. Mufti Besar Palestina, Syaikh Muhammad Amin Al-Husaini pada 6 September 1944 melakukannya secara luas melalui siaran radio Jerman.
Solidaritas bangsa Palestina pada Indonesia dalam masa berjuang untuk merdeka.
Muhammad Ali Taher menyerahkan seluruh tabungannya di Bank Arabia pada M. Zein Hassan ketua Panitia Pusat Perkumpulan Kemerdekaan Indonesia.
Penjajahan zionis Israel meluluhlantakkan setiap sendi kehidupan di Palestina, utamanya anak-anak.
Eskalasi kekerasan setahun terakhir pada anak-anak Al Quds memuncak. Januari sampai Juli 2019 tercatat total 1.685 anak-anak Palestina menjadi korban. Jumlah tersebut mencakup rincian 16 anak dibunuh, 446 ditangkap, dan 1.223 lainnya terluka.
Maka, kami, Aliansi Indonesia Bela Anak Al Quds bersikap:
1. Mendesak pemerintah Indonesia untuk mengawal ditetapkannya sanksi tegas PBB kepada Israel.
2. Mendesak pemerintah Indonesia untuk mendukung upaya Palestina menyeret Israel pada International Criminal Court.
3. Mendesak UNICEF untuk melakukan upaya bersama yang lebih taktis dan cepat, guna menghentikan kejahatan zionis Israel pada anak-anak Al Quds.
4. Mengimbau kepada segenap komponen bangsa untuk membela anak-anak Al Quds dengan seluruh daya upaya.
5. Mengimbau semua pihak yang peduli dengan isu-isu kemanusiaan untuk melakukan aksi, edukasi, atau sosialisasi terkait penderitaan yang dialami oleh anak-anak Palestina sebagai bentuk solidaritas sesama anak peradaban
Advertisement
EmoticonEmoticon