Rumah konsep pesanstren

Tolak No Hijab Day, Wanita Belum Berkerudung: Langgar Pasal 28E Ayat 2

- Januari 31, 2020

tarbawia.net - Biell. Wanita yang belum mengenakan jilbab. Ia juga mengaku, pakaiannya belum begitu tertutup dan tak terlalu sopan.

Namun, Biell mengaku geram. Tak sepakat dengan gerakan 'no hijab day'. Jelas alasan Biell: melanggar undang-undang.

"Aku bukan hijabers gitu, aku juga bukan yang berpakaian tertutup dan sopan. Tapi aku gak setuju sama gerakan 'no hijab day'. Gimanapun dalam pasal 28E ayat 2 itu udah dijelaskan dalam hal beragama." cuit Biell, Jum'at (31/1/20)


Biell juga sependapat, bahwa jilbab merupakan kewajiban bagi wanita pemeluk Islam. 

"Dalam Islam hijab/kerudung untuk muslimah adalah kewajiban. Tugas yang berbeda pandangan tentang agama hnya menghormati bukan mengkritik apalagi memusuhi :) Tolak gerakan rasis!!!" tegas Biell.

Pasal 28E Ayat 2 yang dimakaud Biell berbunyi: Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Dapatkan Update Konten Tarbawia secara eksklusif dengan gabung ke Channel Telegram Resmi, klik Channel Tarbawia.
Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search