Ketua KPU Arief Budiman menyebutkan bahwa surat PAW terhadap anggota Harun Nasiku untuk menggantikan caleg terpilih yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas terdapat tandatangan Sekjend dan Ketua Umun PDI Perjuangan.
"Kalau permintaan iya. Sebetulnya kalau surat menyurat administratif bisa, pokoknya pimpinan partai. Tapi yang terakhir (surat PAW atas nama Harun Nasiku) memang ditandatangani oleh ketua umum dan sekjen," kata Arief seperti dilansir CNN Indonesia, Jum'at (10/1/20).
Arief menyatakan bahwa pihaknya menolak surat tersebut setelah melakukan pembahasan di rapat pleno pada (6/1/20).
Pergantian antar waktu caleg PDIP bermasalah karena Harun menyuap Wahyu Setiawan selaku komisioner KPK. Wahyu diciduk oleh KPK lantaran menerima suap 600 juta rupiah dari total yang dijanjikan sebanyak 900 juta rupiah. []
Advertisement
EmoticonEmoticon