Mantan Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua berbicara tanpa takut dalam forum ILC Haruskah Perppu KPK, Selasa (1/10/19) malam.
Abdullah menyampaikan secara blak-blakan tentang pelanggaran yang dilakukan oleh Pimpiman KPK yang baru terpilih.
Kejadian bermula ketika Abdullah diundang oleh pengawas internal untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Bahuri yang saat itu menjabat sebagai Deputi Pendindakan KPK.
"Ditayangkan foto dan video (tentang Firli). Saya lihat. Saya bilang, ini bukan lagi (pelanggaran) kode etik tapi pelanggaran pidana." kata Abdullah.
Alasannya, lanjut Abdullah, pejabat hingga karyawan KPK tidak diperkenankan bertemu dengan pihak-pihak yang sedang dilakukan penyidikan.
"Karena menurut undang-undang korupsi dan undang-undang KPK disebutkan bahwa pimpinan, pejabat, pegawai tidak boleh berhubungan dengan tersangka, calon tersangka dan pihak-pihak terkait." tambah Abdullah.
Hasil dari pemeriksaan tersebut diserahkan kepada pengawas dan majelis kode etik. Firli diputuskan melakukan pelanggaran berat karena bertemu dengan pihak-pihak yang kasusnya sedang diselidiki.
"(Firli) dijatuhi hukuman pelanggaran berat. Tapi sebelum dieksekusi oleh pimpinan ditarik kembali." tutup Abdullah. [Tarbawia]
Advertisement
EmoticonEmoticon