Rumah konsep pesanstren

Terungkap! Inilah Sosok Muhammad Shahrur yang Penafsirannya Dirujuk Abdul Aziz

- September 05, 2019

MENGENAL MUHAMMAD SHAHRUR: DEDENGKOT LIBERAL YANG ASLINYA DOKTOR TEKNIK SIPIL

Mungkin banyak orang bertanya-tanya siapa sesungguhnya Muhammad Shahrur yang dijadikan kiblat pemikiran dalam konsep "Malikul Yamin" dalam Disertasi Abdul Aziz?

Muhammad Shahrur, seorang Doktor Teknik asal Syiria. Nama lengkapnya Muhammad Shahrur al Dayyub, lahir pada tanggal 11 April 1938 M di Damaskus, Suriah. 

Ia menempuh pendidikan dasar dan menengah di lembaga pendidikan Abdurrahman al Kawakibi, Damaskus. Pada tahun 1957 ia dikirim ke Saratow, dekat Moskow, untuk belajar Teknik Sipil mendapatkan beasiswa dari pemerintah Suriah (hingga 1964). 

Sepuluh tahun berselang 1968 ia dikirim ke University College di Dublin untuk memperoleh gelar MA (1969) dan Ph.D (1972) bidang Mekanika Tanah dan Teknik Pondasi.

Kemudian ia diangkat sebagai professor jurusan Teknik Sipil di Universitas Damaskus (1972-1999).  

Selain itu ia juga mendirikan biro konsultasi teknik Dar al Isytisyarat al Handasiyyah di Damaskus. 

Jadi, dari background pendidikannya tidak ada sedikit pun terkait dengan epistemologi keilmuan keislaman, seperti: Ushul Tafsir al-Qur'an, Ushul Hadits, Ushul Fiqh, Ilmu Nahwu, Sharaf, Balaghah, Dilalah, dan ilmu syariat lainnya secara formil.

Pendapatnya yang paling kontraversial terkait batasan aurat wanita yang menurutnya hanya wajib pada beberapa bagian utama, yaitu kemaluan, dada, paha dan ketiak. Paraaah beneer!!

Kesimpulannya, beliau seorang Doktor Ahli Teknik Sipil alias Ahli Bangunan Konstruksi, bukan ulama, bukan pula ilmuwan ilmu bidang keilmuan syariah, melainkan tepatnya tukang ahli bangunan. 

Jadi, jika konsep pemikiranya tentang "Malikul Yamin" yang menurut tafsiran para ulama tafsir dipahami sebagai budak wanita dijadikan rujukan disertasi tidak salah hasilnya menjadi pasangan selain istri alias pacar yang boleh digauli dengan akad komitmen suka sama suka. Siapa yang salah? 

Penelitinya atau promotornya? Pengujinya? 
Kenapa tetap diluluskan juga dalam sidang tertutup dan terbuka? [Dr Miftahur Al Banjary]
Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search