Tentang Sertifikasi Produk Halal, Ombudsman Jangan Lampaui Kewenangan
Komisioner Ombudsman RI, Ahmad Suaedy, menilai Kementerian Agama belum siap menangani sertifikasi jaminan produk halal. Khususnya terkait dengan persiapan pemberlakuan UU Jaminan Produk Halal tanggal 17 Oktober 2019 mendatang.
Halal Institute menilai masukan dari Ombudsman sangat penting bagi Kementerian Agama, khususnya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang saat ini sedang sibuk mempersiapkan diri menjelang pemberlakuan UU Jaminan Produk Halal 17 Oktober.
“Sangat baik bila semua pihak mendukung BPJPH mempersiapkan seluruh perangkat yang dibutuhkan sebaik mungkin. Kick Off UU JPH kurang 29 hari lagi” kata SJ Arifin, Wakil Ketua Halal Institute saat ditemui di Cikini, Menteng.
Namun SJ Arifin mengingatkan bahwa sesuai PP No.31 tahun 2019, pemberlakuan UU JPH ini akan dilaksanakan secara bertahap. Tidak semuanya harus siap saat ini juga. Sifat Mandatory dari UU menyebabkan cakupan pekerjaan BPJPH menjadi demikian luas dan harus dipersiapkan tahap demi tahap.
Menurut SJ Arifin, agak aneh jika Ombudsman membuat penilaian sebelum UU diberlakukan. Sebab fungsi Ombudsman adalah mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. “Saat ini UU JPH belum berlaku dan belum ada pelayanan publik terkait itu, juga pasti belum ada laporan masyarakat yang menjadi dasar penilaian Ombudsman. Jadi apa sesungguhnya yang diawasi atau dinilai oleh Ombudsman” tegas SJ Arifin.
Fungsi, tugas dan kewenangan Ombudsman dibatasi oleh UU. Sangat tidak pas Ombudsman membuat penilaian melampaui fungsi, tugas, dan wewenangnya. Apalagi di saat UU JPH ini sedang di judicial review oleh satu pihak di MK. Penilaian Ombudsman dapat memperkeruh situasi, pungkas SJ Arifin.
Advertisement
EmoticonEmoticon