Assalamualaikum wr.wb.
Terkait beredarnya trailer (cuplikan) film The Santri yang menimbulkan kontroversi di tengah-tengah masyarakat, Forum Umat Islam (FUI) menyatakan:
1. Menolak film The Santri karena disinyalir telah menyusupkan paham-paham liberal dalam film yang disutradarai oleh Livi Zheng, sosok yang selama ini berkarir di Hollywood Amerika dan disinyalir kurang paham akan kehidupan pesantren yang sebenarnya.
2. Dalam cuplikan film The Santri yang beredar, setidaknya ada dua pelanggaran syariat. Pertama, ada adegan santri yang masuk ke gereja dan yang kedua yaitu adegan dua orang santri yang bukan mahrom berdua-duaan. Dalam aturan Islam keduanya haram, dan khusus masalah masuk rumah ibadah agama lain dalam mazhab syafii yang digunakan mayoritas umat Islam terlebih juga menjadi mazhab banyak pesantren di Indonesia, itu juga jelas haram hukumnya.
3. FUI menilai ada upaya liberalisasi akidah atas nama toleransi agama. Padahal, sejak awal Islam sudah punya konsep universal terkait akidah. Yakni ayat “Lakum dinukum waliyadin” (QS. Al Kafirun ayat 6), agama tidak perlu dicampuradukkan. FUI menolak upaya itu, apalagi dicoba dimasukkan ke dalam pesantren.
4. FUI juga menilai ada upaya liberalisasi akhlak, hal itu digambarkan dengan adegan dua santri yang berdua-duaan atau pacaran. Ini tentu bukan budaya santri. Selama ini pesantren begitu menjunjung tinggi nilai akhlak dan batasan pergaulan.
5. Dengan munculnya berbagai kasus belakangan ini yang ditengarai sebagai upaya liberalisasi dan pluralisasi agama, maka FUI mengimbau agar fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 7 tahun 2005 tentang haramnya Sekulerisme, Pluralisme dan Liberalisme (Sepilis) bisa disosialisasikan kembali oleh seluruh pihak khususnya oleh MUI agar umat Islam bisa lebih terjaga akidah dan akhlaknya. Upaya ini juga dalam rangka menyelamatkan lembaga pendidikan khususnya pesantren yang menjadi salah satu benteng umat Islam.
Berikut isi dari fatwa MUI tentang Sepilis tersebut:
1. Pluralisme, Sekularisme dan Liberalisme agama adalah paham yang bertentangan dengan ajaran agama Islam.
2. Umat Islam haram mengikuti paham Pluralisme, Sekularisme dan Liberalisme Agama.
3. Dalam masalah aqidah dan ibadah, umat Islam wajib bersikap eksklusif, dalam arti haram mencampur-adukkan aqidah dan ibadah umat Islam dengan aqidah dan ibadah pemeluk agama lain.
4. Bagi masyarakat Muslim yang tinggal bersama pemeluk agama lain (pluralitas agama), dalam masalah sosial yang tidak berkaitan dengan aqidah dan ibadah, umat Islam bersikap inklusif, dalam arti tetap melakukan pergaulan sosial dengan pemeluk agama lain sepanjang tidak saling merugikan.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, semoga kita senantiasa dalam lindungan dan keberkahan dari Allah SWT.
Wassalamualaikum wr.wb.
Jakarta, 19 Muharram 1441H / 19 September 2019
Forum Umat Islam
KH. Muhammad Al Khaththath
Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam
Advertisement
EmoticonEmoticon