Menyoal revisi KUHP terkait pasal penghinaan terhadap presiden dengan ancaman hukuman mati, Rocky Gerung melontarkan kritik bernada keras.
"Pasal 200: “Barangsiapa mempersoalkan kedunguan, diancam hukuman mati”
#JaeBangetLuNdro." cuit Rocky, Kamis (19/9/19) malam.
Sebelumnya, Rocky juga menyatakan bahwa revisi tersebut merupakan undang undang paling dungu.
"UU terdungu, Ndro :)." tegas Rocky.
Cuitan Rocky mendapatkan respons beragam dari netizen. Sebagian sepakat, sebagian lainnya memprotes. [Tarbawia]
Advertisement
EmoticonEmoticon