Rumah konsep pesanstren

Revisi KUHP Pasal Hina Presiden Hukum Mati, Rocky Gerung Lontarkan Kritik Keras

- September 19, 2019

Menyoal revisi KUHP terkait pasal penghinaan terhadap presiden dengan ancaman hukuman mati, Rocky Gerung melontarkan kritik bernada keras.

"Pasal 200: “Barangsiapa mempersoalkan kedunguan, diancam hukuman mati”
#JaeBangetLuNdro." cuit Rocky, Kamis (19/9/19) malam. 

Sebelumnya, Rocky juga menyatakan bahwa revisi tersebut merupakan undang undang paling dungu.

"UU terdungu, Ndro :)." tegas Rocky.



Cuitan Rocky mendapatkan respons beragam dari netizen. Sebagian sepakat, sebagian lainnya memprotes. [Tarbawia]
Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search