Dalam rapat paripurna DPR di Gedung DPR/MPR RI, Selasa (17/9/19) dengan agenda pengesahan UU KPK terdapat setidaknya 2 fakta yang bikin miris dan memalukan.
Hal ini terlihat dari jumlah yang hadir dan waktu dimulainya rapat.
Kurang dari 100
Laman nasional CNN Indonesia melaporkan bahwa berdasarkan headcount, jumlah anggota yang hadir sekitar 80an.
"Berdasarkan perhitungan kepala (headcount) di ruang rapat paripurna sampai pada pukul 11.20 WIB atau saat sidang paripurna dibuka, tercatat hanya 80 anggota yang hadir." tulis CNN.
Jumlah itu bertambah 11 orang sekitar 20 menit kemudian.
"Berdasarkan headcount sampai pukul 11.45 WIB, jumlah yang hadir di ruang rapat paripurna menjadi 91 orang." tambah CNN.
Meski demikian, Pimpinan Sidang DPR, Fahri Hamzah menyatakan bahwa jumlah yang hadir 289 anggota berdasarkan absensi Sekjen DPR.
Sidang Molor
Fakta lain yang terjadi, masih mengutip CNN, pelaksanaan rapat mundur dari waktu yang dijadwalkan.
"Rapat paripurna sendiri molor selama 1 jam dari jadwal yang seharusnya dimulai pukul 10.00 WIB. Rapat itu baru dimulai pukul 11.20 WIB." tambah CNN. [Tarbawia]
Advertisement
EmoticonEmoticon