"FIQIH KABUT ASAP"
Oleh: TG. DR. H Miftah el-Banjary, MA
Kebakaran hutan yang melanda Riau, Jambi, Kalimantan belakangan ini, setidaknya bisa memberikan penyadaran kepada khalayak akan arti penting melindungi hutan.
Sebab, efek negatif pembakaran hutan tersebut tidak hanya dipikul oleh beberapa orang, tetapi sebagian besar masyarakat Sumatera dan Kalimantan pun merasakan imbasnya.
Akibatnya, ada banyak aktivitas yang terganggu kelancarannya, ada sekolah yang diliburkan proses belajar mengajarnya, rawan terjadinya kecelakaan di jalanan akibat jarak pandang yang terhalang.
Selain menjadi penyebab terjadinya penyakit kronis hingga meninggal dunia, kabut asap seringkali mengundang protes dan keberatan dari negara tetangga yang juga merasakan dampaknya.
Melihat mudharat sedemikian besarnya yang terjadi hampir langganan setiap tahunnya, bagaimana hukum Islam dalam perspektif Fiqh Sosial melihatnya?
1. Al-Qur'an
وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا
"Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata." [Qs. Al-Ahzab: 58]
2. Hadits Nabi
وَعَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم قَالَ : الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ، لَا يَظْلِمُهُ، وَلَا يُسْلِمُهُ، مَنْ كَانَ فِي حَاجَةِ أَخِيْهِ كَانَ اللَّهُ فِي حَاجَتِهِ، وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبةً فَرَّجَ اللَّهُ عَنْهُ بِهَا كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِماً سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ. [متَّفَقٌ عَلَيْهِ].
Dari Ibn Umar ra. yang berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda: "Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim yang lain. Ia tidak menzaliminya, dan tidak menyerahkannya kepada musuhnya.
Barangsiapa memberi pertolongan akan hajat saudaranya, maka Allah selalu menolongnya dalam hajatnya. Dan barangsiapa memberi kelapangan kepada seseorang Muslim dari suatu kesusahan, maka Allah akan melapangkan orang itu dari suatu kesusahan dari sekian banyak kesusahan pada hari kiamat. Dan barangsiapa menutupi aib seorang Muslim, maka Allah akan menutupi aib orang itu pada hari kiamat. (Muttafaq 'alaih)
Hadis sahih, diriwayatkan oleh al-Bukhari, hadis no. 2262 dan 6437; Muslim, hadis no. 4677; Abu Daud, hadis no. 4248; al-Tirmizi, hadis no. 1346; Ahmad, hadis no. 5103 dan 5388.
3. Fatwa Ulama
- Sulaiman bin Khalaf Al-Baji Al-Maliki, penulis kitab Al-Muntaqa Syarah al-Muwatta`, menjelaskan sebagai berikut.
أَنَّ ضَرَرَ الْفُرْنِ وَالْحَمَّامِ بِالْجِيرَانِ بِالدُّخَانِ الَّذِي يَدْخُلُ فِي دُورِهِمْ وَيَضُرُّ بِهِمْ وَهُوَ مِنْ الضَّرَرِ الْكَثِيرِ الْمُسْتَدَامِ وَمَا كَانَ بِهَذِهِ الصِّفَةِ مُنِعَ إحْدَاثُهُ عَلَى مَنْ يَسْتَضِرُّ بِهِ
“Dilarang menyalakan tungku dan membuat kamar mandi yang asap (dan baunya) bisa menganggu dan membahayakan tetangga secara permanen. Melakukan aktivitas pembakaran, yang mana asapnya bisa menganggu dan membahayakan para tetangga, merupakan aktivitas terlarang meskipun membawa maslahat untuk segelintir orang."
Sebab menolak mudharat yang mengancam kehidupan banyak orang lebih diutamakan ketimbang mengambil manfaatnya.
Kesimpulannya:
Islam mengharamkan semua perilaku yang menimbulkan mudharat dan mengganggu orang lain. Bagi orang yang menyebabkan gangguan tersebut, kecelakaan dan kemudharatan bagi orang lain, tentu dosa besar bagi pelakunya. Wallahu 'alam.[]
Advertisement
EmoticonEmoticon