Rumah konsep pesanstren

Bolehkah Berqurban Tanpa Aqiqah?

- Agustus 11, 2019


BOLEHKAH BERQURBAN TANPA AQIQAH?
AQIQAH DULU ATAU QURBAN DULU?

Oleh: Ust. Miftah el-Banjary

Pertanyaan yang sering ditanyakan pada saya, "Ustadz, bagaimana hukumnya berqurban tanpa ber-aqiqah, sah kah? Atau ber-aqiqah kah dulu baru berqurban? Apakah tanpa aqiqah kita tidak boleh berqurban? Apakah ketika berqurban boleh diniatkan sekalian ber-aqiqah sekaligus?"

Bahkan muncul pemahaman di kalangan orang awam yang sempat membuat resah masyarakat bahwa berqurban sebelum aqiqah, status qurbannya tidak sah. 

Baik. Untuk menjawab hal ini perlu dipahami beberapa prinsip mendasarnya:

Pertama, bahwa berqurban dan aqiqah adalah dua kewajiban yang berbeda. Dan keduanya tidak memiliki hubungan sebab akibat. Dalam arti, aqiqah bukan syarat sah qurban, dan demikian pula sebaliknya.

Tidak sebagaimana shalat dan wudhu. Keduanya ibadah yang terpisah, namun wudhu menjadi syarat sah shalat. Dalilnya, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ

“Tidak ada shalat kecuali dengan thoharoh. (HR. Muslim 224)

Kedua, bahwa aqiqah dan berqurban, yang bertanggung jawab berbeda. Aqiqah merupakan tanggung jawab ayah (orang tua) untuk anaknya. Sementara qurban, tanggung jawab mereka yang hendak berqurban.

Al-Khallal meriwayatkan dari Ismail bin Said as-Syalinji, beliau mengatakan,

سألت أحمد عن الرجل يخبره والده أنه لم يعق عنه ، هل يعق عن نفسه ؟ قال : ذلك على الأب

Saya bertanya kepada Imam Ahmad tentang seseorang yang diberi-tahu orang tuanya, bahwa dirinya belum diaqiqahi. Bolehkah orang ini mengaqiqahi dirinya sendiri? Kata Ahmad, “Itu tanggung jawab ayahnya.” (Tuhfatul Maudud, hlm. 58).

Ketiga, sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang waktu kecilnya belum diaqiqahi, kemudian ketika dewasa dia hendak berqurban, maka sembelihan qurban yang dia lakukan, sudah mewakili aqiqah untuk dirinya.

Al-Khallal menyebutkan riwayat keterangan dari Imam Ahmad,

ذكر أبو عبد الله أن بعضهم قال فإن ضحى أجزأ عن العقيقة

Imam Ahmad menyebutkan bahwa sebagian ulama mengatakan, “Jika ada orang yang berqurban, maka sudah bisa mewakili aqiqah.”

وأخبرنا عصمة بن عصام حدثنا حنبل أن أبا عبد الله قال : أرجو أن تجزىء الأضحية عن العقيقة إن شاء الله تعالى لمن لم يعق

Kami mendapatkan berita dari Ishmah bin Isham, dari Hambal (keponakan Imam Ahmad), bahwa Imam Ahmad pernah mengatakan, “Saya berharap, semoga qurban bisa mewakili aqiqah, insyaaAllah, bagi orang yang belum diaqiqahi.” (Tuhfatul Maudud, hlm. 58)

Jadi kesimpulannya dari pendapat para ulama tersebut di atas, maka tidak menjadi masalah berqurban jika belum pernah diaqiqahi oleh orang tuanya ketika kecilnya. 

Semoga dari penjelasan di atas bisa dipahami dan diluruskan pemahaman yang rancu dan membingungkan di kalangan masyarakat tentang qurban dan aqiqah. Wallahu 'alam.
Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search