Sudah mulai banyak orang yang mencari apologi terselubung untuk tindakan anjing masuk masjid dengan berdalil bahwa di masa Rasulullah anjing bebas masuk masjid.
Ini jelas pemerkosaan dalil. Orang bukan permasalahkan najis atau tidak yang jadi khilafiyyah tapi masalah sensitivitas dan masalah norma.
Kenapa tidak Anda bawakan dalil bahwa Rasulullah shalat pakai sandal di masjid Nabawi dan memerintahkan sahabat untuk shalat pakai sandal di dalam masjid?
Lalu cobalah Anda pergi ke masjid terdekat pakai sandal. Kalau ada yang marah bawakan padanya hadits ini:
خالِفُوا اليهودَ فإنَّهم لا يُصَلُّون في نِعالِهم ولا خِفافِهم
"Selisihilah Yahudi, karena mereka tidak shalat dengan sandal dan sepatu mereka."(HR. Abu Daud).
Apakah tepat pendalilan itu sekarang?!!
Sekali lagi ini bukan masalah najis atau tidaknya tapi norma dan nilai yang bisa berubah dengan berubahnya zaman.
Makanya itulah pentingnya fiqhul waqi'. Di mana dalil harus ditempatkan pada tempatnya dan juga menjaga sensitifitas ummat.
Mungkin nanti ada yang ngeles saya hanya menyampaikan hukum anjing masuk masjid kok. Tapi apakah Anda buta bahwa sekarang orang sedang membicarakan kasus tertentu? Makanya jadi orang jangan lugu dan dungu. [Ustadz Anshari Taslim]
Advertisement
EmoticonEmoticon