Ada hal-hal yang membatalkan wudhu. Ini harus diketahui oleh seluruh umat Islam untuk memastikan ia masih punya wudhu saat sholat. Sebab jika wudhunya batal, otomatis sholatnya menjadi tidak sah.
Berikut ini lima hal yang membatalkan wudhu. Nomor lima diperselisihkan oleh para ulama.
Keluarnya benda apa pun melalui dua jalan (qabul dan dubur), semuanya membatalkan wudhu. Baik itu berupa angin (kentut), air seni, darah, maupun kotoran.
Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“... atau kembali dari tempat buang air..” (QS. An Nisa’: 43)
Juga berdasarkan hadits shahih:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidak diterima sholat orang yang berhadats hingga ia berwudhu.” Seorang laki-laki dari Hadramaut bertanya kepada Abu Hurairah yang meriwayatkan hadits ini, “Apa itu hadats wahai Abu Hurairah?” Abu Hurairah menjawab, “Kentut dan buang air.” (HR. Bukhari)
Tidur pulas, yakni tidur berbaring, membuat wudhu batal. Sebagaimana sabda Rasulullah:
“Mata adalah pengawal dubur. Maka barangsiapa tidur, maka dia wajib berwudhu.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah; hasan)
Adapun tidur dalam kondisi duduk dengan pantat menempel tempat duduk, ia tidak membatalkan wudhu.
Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menunggu waktu untuk sholat Isya’ lalu mereka tertidur sambil duduk. Kemudian mereka bangun terus menunaikan sholat tanpa berwudhu. (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, hadits senada diriwayatkan pula oleh Muslim)
Hilangnya akal atau kesadaran juga membuat wudhu batal. Baik karena mabuk, pingsan, gila atau meminum obat-obatan. Hilangnya kesadaran karena minum obat-obatan ini lebih dahsyat daripada tidur. Karenanya para ulama sepakat hal itu membatalkan wudhu.
Baik menyentuh milik sendiri atau milik orang lain, hal itu membatalkan wudhu. Sebagaimana sabda Rasulullah:
“Barangsiapa menyentuh kemaluannya maka janganlah ia mengerjakan sholat hingga ia wudhu terlebih dahulu.” (HR. An Nasa’i dan Tirmidzi)
Dalam hal ini ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Menurut mazhab Syafi’i, persentuhan kulit dengan istri atau lawan jenis non mahram (yang halal dinikahi) membatalkan wudhu.
Mereka berdalil dengan firman Allah:
“... atau kamu menyentuh perempuan..” (QS. An Nisa’: 43)
Sedangkan menurut mazhab Maliki dan Hambali, persentuhan kulit itu membatalkan wudhu jika disertai syahwat. Adapun menurut mazhab Hanafi, persentuhan kulit yang membatalkan wudhu adalah persentuhan kulit saat jima’.
Mereka berhujjah, laa mastumun nisaa’ pada Surat An Nisa’ ayat 43 di atas maknanya adalah hubungan suami istri bukan bersentuhan biasa.
Mereka juga berdalil dengan hadits yang menyebutkan Aisyah tidur saat Rasulullah sholat malam, lalu Rasulullah memegang kaki Aisyah karena menghalangi sujud beliau.
Demikian hal-hal yang membatalkan wudhu. Semoga bermanfaat, wallahu a’lam bish shawab. [Muchlisin BK/Tarbawia]
*Pembahasan lengkap tentang wudhu mulai dari keutamaan hingga tata cara, niat dan doanya bisa dibaca di artikel Niat Wudhu
Berikut ini lima hal yang membatalkan wudhu. Nomor lima diperselisihkan oleh para ulama.
1. Keluarnya sesuatu melalui qubul dan dubur
Keluarnya benda apa pun melalui dua jalan (qabul dan dubur), semuanya membatalkan wudhu. Baik itu berupa angin (kentut), air seni, darah, maupun kotoran.
Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ
“... atau kembali dari tempat buang air..” (QS. An Nisa’: 43)
Juga berdasarkan hadits shahih:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - « لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ » . قَالَ رَجُلٌ مِنْ حَضْرَمَوْتَ مَا الْحَدَثُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ فُسَاءٌ أَوْ ضُرَاطٌ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidak diterima sholat orang yang berhadats hingga ia berwudhu.” Seorang laki-laki dari Hadramaut bertanya kepada Abu Hurairah yang meriwayatkan hadits ini, “Apa itu hadats wahai Abu Hurairah?” Abu Hurairah menjawab, “Kentut dan buang air.” (HR. Bukhari)
2. Tidur
Tidur pulas, yakni tidur berbaring, membuat wudhu batal. Sebagaimana sabda Rasulullah:
وِكَاءُ السَّهِ الْعَيْنَانِ فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ
“Mata adalah pengawal dubur. Maka barangsiapa tidur, maka dia wajib berwudhu.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah; hasan)
Adapun tidur dalam kondisi duduk dengan pantat menempel tempat duduk, ia tidak membatalkan wudhu.
كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَنْتَظِرُونَ الْعِشَاءَ الآخِرَةَ حَتَّى تَخْفِقَ رُءُوسُهُمْ ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلاَ يَتَوَضَّئُونَ
Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menunggu waktu untuk sholat Isya’ lalu mereka tertidur sambil duduk. Kemudian mereka bangun terus menunaikan sholat tanpa berwudhu. (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, hadits senada diriwayatkan pula oleh Muslim)
3. Hilang akal
Hilangnya akal atau kesadaran juga membuat wudhu batal. Baik karena mabuk, pingsan, gila atau meminum obat-obatan. Hilangnya kesadaran karena minum obat-obatan ini lebih dahsyat daripada tidur. Karenanya para ulama sepakat hal itu membatalkan wudhu.
4. Menyentuh kemaluan (qubul) maupun dubur
Baik menyentuh milik sendiri atau milik orang lain, hal itu membatalkan wudhu. Sebagaimana sabda Rasulullah:
مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلَا يُصَلِّي حَتَّى يَتَوَضَّأَ
“Barangsiapa menyentuh kemaluannya maka janganlah ia mengerjakan sholat hingga ia wudhu terlebih dahulu.” (HR. An Nasa’i dan Tirmidzi)
5. Menyentuh istri atau lawan jenis non mahram
Dalam hal ini ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Menurut mazhab Syafi’i, persentuhan kulit dengan istri atau lawan jenis non mahram (yang halal dinikahi) membatalkan wudhu.
Mereka berdalil dengan firman Allah:
أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ
“... atau kamu menyentuh perempuan..” (QS. An Nisa’: 43)
Sedangkan menurut mazhab Maliki dan Hambali, persentuhan kulit itu membatalkan wudhu jika disertai syahwat. Adapun menurut mazhab Hanafi, persentuhan kulit yang membatalkan wudhu adalah persentuhan kulit saat jima’.
Mereka berhujjah, laa mastumun nisaa’ pada Surat An Nisa’ ayat 43 di atas maknanya adalah hubungan suami istri bukan bersentuhan biasa.
Mereka juga berdalil dengan hadits yang menyebutkan Aisyah tidur saat Rasulullah sholat malam, lalu Rasulullah memegang kaki Aisyah karena menghalangi sujud beliau.
Demikian hal-hal yang membatalkan wudhu. Semoga bermanfaat, wallahu a’lam bish shawab. [Muchlisin BK/Tarbawia]
*Pembahasan lengkap tentang wudhu mulai dari keutamaan hingga tata cara, niat dan doanya bisa dibaca di artikel Niat Wudhu
Advertisement
EmoticonEmoticon