Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi mempubkikasikan rilis terbaru terkait gugatan pilpres 2019. Fakta yang diungkap Tim Kuasa Hukum paslon nomor urut 02 ini terbilang mencengangkan.
"Di Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara/LHKPN Joko Widodo yang diumumkan KPU pada tanggal 12 April 2019, harta kekayaan berupa Kas dan Setara Kas hanya berjumlah Rp 6.109.234.704. Ada pertanyaan, apakah dalam waktu 13 hari saja, harta kekayaan Ir Joko Widodo berupa Kas dan Setara Kas bertambah hingga sebesar Rp 13.399.037.326?" bunyi rilis yang diterima Tarbawia, Rabu (12/6/19).
Tim Kuasa Hukum menyoroti adanya dana kampanye sebesar 19 miliar yang berasal dari Ir Joko Widodo. Dana tersebut, dalam laporan penerimaan dana kampanye diterima pada 25 April 2019.
Selain itu, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi juga menyoroti adanya 3 penyumpang yang memiliki alamat NPWP sama.
"Sumbangan berasal dari alamat dan NPWP pimpinan kelompok yang sama dengan total Rp 33.963.880.000. Identitas pemberi sumbangan juga tidak jelas." tambah rilis tersebut. [Tarbawia]
Advertisement
EmoticonEmoticon