Mahkamah Konstitusi menyampaikan tanggapan terkait perbaikan gugatan pilpres yang dilayangkan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi.
Menurut MK, perbaikan gugatan tidak diatur dalam undang-undang.
"Intinya, terkait dengan perbaikan permohonan pemohon perselisihan hasil pilpres, perlu disampaikan bahwa menurut PMK 4/2018 dan PMK 1/2019 jo PMK 2/2019 tidak diatur mengenai perbaikan permohonan perselisihan hasil pilpres," kata juru bicara MK Fajar Laksono, Selasa (11/6/2019).
Meski demikian, Fajar menjelaskan bahwa perbaikan gugatan bisa disampaikan kepada Majelis Hakim saat sidang perdana.
"Akan tetapi, sekiranya ada perbaikan permohonan, sebenarnya dapat disampaikan langsung oleh pemohon nanti pada saat sidang pendahuluan Jumat, 14 Juni, mendatang. Atau, kalau memang berkas perbaikan permohonan diserahkan, tentu kepaniteraan MK melayani secara teknis dan tak berwenang menolak," tambah Fajar.
Keterangan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi
Sementara itu, ketika menyerahkan berkas perbaikan gugatan, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menyatakan bahwa perbaikan gugatan diatur sesuai undang-undang.
"Bukan dokumen yang diperbaiki, tapi permohonan. Sesuai dengan peraturan MK, terutama ketentuan MK Nomor 4 Tahun 2019, maka kami menggunakan hak konstitusional untuk melakukan perbaikan," kata Bambang. [Tarbawia]
Advertisement
EmoticonEmoticon