Kembali terjadi debat publik terhadap status pimpinan BUMN saat status Kiai Haji Ma'ruf Amin sebagai cawapres namun masih menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di 2 anak perusahaan BUMN yaitu BNI Syariah dan Mandiri Syariah.
Terdapat 3 (tiga) substansi yang menjadi perdebatan : (1) status anak perusahaan, dan (2) status pimpinan anak perusahaan, dan (3) larangan bagi pimpinan BUMN dalam kegiatan politik.
Terkait dengan status anak perusahan BUMN, sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2003 bahwa status anak perusahaan jelas bukan sebagai BUMN. Tapi tidak berarti hanya seluruh pimpinan dan karyawan BUMN dikategorikan sebagai pimpinan dan karyawan BUMN.
Terkait pengertian pimpinan BUMN berasal dari berbagai sumber hukum dan praktek hukum yang dilaksanakan selama ini.
Sesuai dengan UU Tipikor dan pemberlakuan hukum bahwa yang dimasukkan sebagai pimpinan BUMN adalah :
1) Komisaris/Dewas dan Direksi BUMN
2) Komisaris/Dewas dan Direksi anak perusahaan
3) Pejabat satu tingkat di bawah Direksi BUMN
Hal ini telah dipraktekkan sejak 2005 dalam bentuk bahwa semua pejabat dalam kategori tersebut diwajibkan melaporkan LHKPN ke KPK.
Selain itu beberapa pimpinan dan karyawan anak perusahaan BUMN diberlakukan sebagai pimpinan BUMN. Beberapa kasus seperti ini antara lain :
1) kasus hukum pidana terhadap Dirut PT Pupuk Kaltim (anak perusahaan PT Pusri) tahun 2006
2) kasus pengunduran diri Dirut Semen Padang (anak perusahaan PT Semen Gresik) karena maju sebagai calon Gubernur Sumatera Selatan tahun 2009
3) kasus pemecatan, denda, dan penjara terhadap karyawan PTPN IV (anak perusahaan BUMN PTPN III) karena dalam Fb-nya mendukung Prabowo tahun 2019
4) kasus yang saya (Muhammad Said Didu) alami sendiri diberhentikan sebag ai Komisarsi PTBA (anak perusahaan BUMN Inalum) karena dianggap tidak searah dengan Menteri BUMN.
Terkait pelanggaran yang diajukan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi bahwa status jabatan KMA sebagai Dewan Pengawas BNI Syariah dan Mandiri Syariah adalah melanggar UU Pemilu yang jelas-jelas melarang pimpinan BUMN menjadi Calon Presiden dan calon Wakil Presiden. Artinya calon harus mundur sebagai pejabat BUMN saat menjadi calon.
KESIMPULAN
1) Sesuai UU BUMN bahwa anak perusahaan BUMN benar bukan BUMN tapi bukan hanya pejabat induk perusahaan BUMN yang termasuk kategori pejabat BUMN
2) Sesuai dengan pelaksanaan UU Tipikor dan UU pemilu bahwa yang dimaksud pejabat BUMN adalah Komisaris/Dewas BUMN, Komisaris/Dewas anak perushaan BUMN, dan pejabat satu tingkat di bawah Direksi BUMN.
3) Sesuai dengan UU Pemilu bahwa pejabat BUMN dilarang menjadi calon Presiden dan/atau calon wakil Presiden. [Muhammad Said Didu]
Advertisement
EmoticonEmoticon