Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengetok palu menolak seluruh gugatan yang dilayangkan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi.
"Menolak permohona pemohon untuk seluruhnya." kata Ketua MK, Anwar Usman, Kamis (27/6/19) malam.
Mahkamah Kondtitusi menolak gugatan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi dengan tuntuan diakualifikasi paslon nomor urut 01, Jokowi-KMA dengan dugaan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan massif. [Tarbawia]
Advertisement
EmoticonEmoticon