Rumah konsep pesanstren

Jelang Sidang MK, Kuasa Hukum Prabowo Sandi Ungkap Kejanggalan Dana Kampanye Jokowi-KMA

- Juni 12, 2019


Jelang dilangsungkannya sidang MK terkait gugatan pilpres dan pemilu 2019, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi mengungkap adanya dugaan kejanggalan dana kampanye paslon nomor urut 01, Jokowi-KMA. 

Kejanggalan dana kampanye paslon 01 ini diungkap Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi dalam bentuk rilis.

Joko Widodo Sumbang 19 Miliar


Dalam rilis yang disampaikan kepada awak media, poin 3 menyebutkan tentang adanya sumbangan Ir. Joko Widodo kepada paslon Jokowi-KH Ma'ruf Amin sebesar 19 miliar rupiah.

"Kami menemukan fakta pasangan calon 01 Ir. Joko Widodo - Prof. Dr. (HC). K.H. Ma'ruf Amin (Paslon 01) dalam melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye. Dalam laporan penerimaan sumbangan dana kampanye paslon 01 tanggal 25 April 2019, tertulis sumbangan pribadi Ir. Joko Widodo sejumlah Rp 19.508.271.030 (Sembilan belas miliar lima ratus delapan juta dua ratus tujuh puluh satu ribu tiga puluh rupiah) dan dalam bentuk barang senilai 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah)."

Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi menilai adanya kejanggalan jika dikaitkan dengan laporan keuangan Joko Widodo yang nilainya sekitar enam miliar rupiah pada 12 April 2019.

"Di Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara/LHKPN Ir Joko Widodo yang diumumkan KPU pada tanggal 12 April 2019, harta kekayaan berupa kas dan setara kas hanya berjumlah Rp. 6.109.234.704 (enam miliar seratus sembilan juta dua ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus empat rupiah). Ada pertanyaan, apakah dalam waktu 13 hari saja harta kekayaan Ir Joko Widodo berupa kas dan setara kas bertambah hingga sebesar Rp. 13.399.037.326 (Tiga belas miliar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta tiga puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh enam rupiah)?"

3 Penyumbang 1 Alamat


Kejanggalan berikutnya termaktub dalam poin kelima. Ada 3 penyumbang yang alaman dan NPWP-nya sama serta nilainya fantastis.

"Pada laporan penerimaan sumbangan dana kampanye tersebut juga ditemukan sumbangan dari 3 kelompok bernama: Wanita Tangguh Pertiwi, Arisan Wanita Sari Jateng, dan Pengusaha Muda Semarang. Total sumbangan Rp 33.963.880.000 (Tiga puluh tiga miliar sembilan ratus enam puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah). Namun diketahui, bahwa alamat, NPWP, dan identitas pimpinan kelompok tersebut sama."

Laporan ICW


Selain kejanggalan tersebut, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi juga menggunakan laporan ICW terkait adanya dua kumpulan penyumbang yang jumlah sumbangan melebihi undang-undang.

"Golfer TRG menyumang Rp 18.197.500.000 (Delapan belas miliar seratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan dari Perkumpulan Golfer TBIG sebesar Rp 19.724.404.138 (Sembilan belas miliar tujuh ratus dua puluh empat juta empat ratus empat ribu seratus tiga puluh delapan rupiah)." 

Kejanggalan penerimaan dana kampanye paslon 01 ini, menurut Tim Kuasa Hukum paslon 02 bertentangan dengan undang-undang dan asal kejujuran serta keadilan.

"Fakta di atas menegaskan adanya pelanggaran atas prinsip kejujuran dan keadilan dalam penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye. Hal tersebut juga melanggar pasal 525 UU No. 7 Tahun 2017. Hal di atas juga menjelaskan ada isu moralitas yang seharusnya menjadi concern dalam penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden. MK sebagai the guardian of constitutionand the protector of democracy patut menggali hal ini lebih dalam guna mewujudkan keadilan substantif." tutup rilis Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi bertanggal 12 Juni 2019. [Tarbawia]
Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search