Musisi Ahmad Dhani mendapatkan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Menurut Majelis Hakim, Dhani terbukti bersalah karena menyebar ujaran kebencian.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Ketua Majelis Hakim, R Anton Widyopriono di Pengadilan Negeri Kota Surabaya, Selasa (11/6/2019).
Menanggapi vonis tersebut, Dhani menyatakan akan mengajukan banding. [Tarbawia]
Advertisement
EmoticonEmoticon