Surat perintah dimulainya penyidikan untuk Prabowo Subianto viral di media sosial, Selasa (21/5/19) dini hari. BPN menyampaikan klarifikasi terkait kebenaran surat tersebut.
"Tidak benar telah terbit SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) thd Pak Prabowo terkait kasus makar. Yang ada adalah SPDP thd Pak Eggy Sudjana." kata Jubir BPN, Andre Rosiade, Selasa (21/5/19).
Andre menambahkan, Prabowo memang disebutkan sebagai salah satu terlapor, tetapi bukan sebagai saksi apalagi tersangka.
"Tidak ada setitik faktapun yang bisa mengaitkan Pak Prabowo dengan tuduhan makar. Sebagaimana kita tahu bahwa Pak Prabowo senantiasa berjuang dalam koridor hukum dan konstitusi." tambahnya.
Andre juga menyampaikan bahwa Prabowo sebagai capres tidak bisa dipidana karena dilindungi undang-undang. [Tarbawia]
Advertisement
EmoticonEmoticon