Prabowo Subianto dengan berani menyatakan adanya upaya kriminalisasi terhadap ulama dalam penetapan Ustadz Bachtiar Nasir (UBN) sebagai tersangka dalam dugaan TPPU.
Prabowo menegaskan bahwa kasus yang dialamatkan kepada UBN sudah berlalu pada tahun 2017.
"Dari berbagai sisi telah diperiksa, tidak ada unsur kejahatan atau pidana dalam peristiwa tersebut." kata Prabowo di Kertanegara 4, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/19).
Prabowo berpendapat, pemanggilan terhadap UBN merupakan buntut dari penyelenggaraan Ijtima' Ulama' 3 beberapa hari lalu.
"Kami merasa sebagai tindakan setelah Ijtima' Ulama' 3 dan adanya upaya kriminalisasi serta upaya membungkam tokoh-tokoh masyarakat." tegas Prabowo.
Prabowo meminta penguasa dan aparat menjamin hak berbicara sebagai kemerdekaan mendasar dalam demokrasi dan konstitusi yang dianut bangsa Indonesia. [Tarbawia]
Advertisement
EmoticonEmoticon