Bawaslu akhirnya mengeluarkan catatan penting terkait lembaga survei yang melakukan quick count pada pilpres maupun pileg 2019.
"Menyatakan KPU RI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara dan prosedur terhadap pendaftaran dan pelaporan lembaga yang melakukan penghitungan cepat," ujar ketua majelis, Abhan, di Kantor Bawaslu RI, Jl Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
Bawaslu menyatakan, KPU seharusnya menagih lembaga survei terkait laporan sumber dana, metodologi yang digunakan dan harus dikaporkan paling lambat 15 hari setelah penghitungan cepat hasil pemilu atau 2 Mei 2019.
Berikut daftar lembaga yang belum melaporkan sumber dana dan metodologi ke KPU hingga tanggal 2 Mei 2019 seperti dilansir detik:
1. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Radio Republik Indonesia
2. Penelitian dan Pengembangan Kompas
3. Indekstat Konsultan Indonesia
4. Jaringan Suara Indonesia
5. Populi Center
6. Cyrus Network
7. Media Survei Nasional
8. Indodata
9. Celebes Research Center
10. Roda Tiga Konsultan
11. Indomatrik
12. Puskaptis
13. Pusat Riset Indonesia
14. PT. Data LSI (Lembaga Survei Indonesia)
15. Centre for Strategic and International Studies (CSIS)
16. Voxpol Center Research & Consultant
17. FIXPOLL Media Polling Indonesia
18. Cirus Surveyors Group
19. Arus Survei Indonesia
20. PolMark Indonesia
21. PT. Parameter Konsultindo
22. Lembaga Real Count Nusantara
Lalu, ada lima lembaga yang telah lapor namun melewati batas penyampaian laporan yakni setelah tanggal 2 Mei 2019, yaitu:
1. Charta Politika Indonesia
2. Indo Barometer
3. Rakata Institute
4. Lembaga Survei Kuadran
5. Konsepindo Research and Consulting.
Advertisement
EmoticonEmoticon