Guna menjelaskan adanya media yang mengutip sepotong-sepotong soal ditolaknya laporan BPN terkait kecurangan pemilu, Juru Bicara BPN Andre Rosiade menyampaikan klarifikasi lengkap.
"Kami ingin menyampaikan klarifikasi kabar bahwa tidak benar BPN melaporkan pelanggaran ke Bawaslu berdasarkan berita2 media Online. Hal ini tidak benar. Bawaslu hari ini menjawab 2 laporan." kata Andre melalui akun twitternya, Senin (20/5/19)
Laporan pertama yang mendapatkan komentar dari Bawaslu merupakan pelaporan dari Relawan IT BPN yang mengambil beberapa bukti dari pemberitaan valid di media online.
"Berbeda dengan laporan yang dilakukan oleh Direktorat Advokasi dan Hukum BPN yang dipimpin oleh Bang Sufmi Dasco Ahmad yang lengkap dengan bukti-bukti dugaan TSM." lanjut Andre.
Menurut Andre, laporan kedua ini memang dikembalikan oleh Bawaslu. Namun, BPN telah melakukan koordinasi dengan Bawaslu untuk mengikuti format yang diinginkan oleh Bawaslu.
"Setelah BPN berdiskusi dan konsultasi kami sudah memahami Formulasi yang diinginkan Bawaslu dalam laporan dugaan TSM. Untuk itu, dalam waktu dekar BPN akan kembali melaporkan dugaan TSM ke Bawaslu dengan Formulasi yg diinginkan oleh Bawaslu termasuk dengan mengkompilasi berkas yang dikembalikan hari ini." tambahnya.
Andre optimis bahwa laporan yang mereka berikan akan sesuai dengan format yang diminta Bawaslu.
"Intinya laporan selanjutnya kami sangat optimis sudah memenuhi keinginan Bawaslu dan tidak benar bahwa BPN melaporkan hanya berdasar berita-berita online." pungkas Andre. [Tarbawia]
Advertisement
EmoticonEmoticon