Dokter ahli syaraf lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Ani Hasibuan dipanggil Bareskrim Mabes Polri dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Dokter Ani disebutkan akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyebaran berita hoax dan pasal ujaran yang berpotensi menimbulkan kebencian antar sesama.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau atau permusuhan individu dan/atau menyiarkan berita bohong dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat." demikian bunyi surat panggilan yang dialamatkan kepada dokter Ani.
Dalam panggilan tersebut, dokter Ani diminta menghadap ke Bareskim Mabes Polri pada Jum'at (17/5/19) menemui penyidik.
Dalam pemanggilan tersebut, dokter Ani disebut berpotensi melanggat UU ITE.
Sebagaimana diketahui, nama dokter Ani menjadi salah satu rujukan karena vokal menyampaikan perihal kematian ratusan petugas KPPS dalam rangkaian pemilu 2019. Dokter Ani mengaku terusik karena satu nyawa manusia sangatlah berharga dalam pandangan kemanusiaan dan kedokteran. [Tarbawia]
Advertisement
EmoticonEmoticon