Ustadz Bachtiar Nasir (UBN) mendapatkan panggilan dari Bareskrim Mabes Polri dengan status sebagai tersangka. Surat yang ditandatangani oleh Direktorat Tindak Ekonomi dan Khusus ini ditandatangani pada 3 Mei 2018.
Dalam surat bernomor 1212/V/RES.2.3/2019/Dit Tipideksus ini, UBN dipanggil ke Bareskrim untuk dimintai keterangan pada Rabu (8/5/19).
"Untuk didengar keterangannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asal mengalihkan aset yayasan." demikian bunyi surat panggilan terhadap UBN.
UBN disebut melawan pasal-pasal terkait yayasan, diantaranya pasal 5 ayat (1) UU No 16 tahun 2001.
Terkait beredarnya surat panggilan ini, orang dekat UBN yang enggan disebut namanya membenarkan adanya surat tersebut.
"Soal surat benar adanya. UBN akan menempuh jalur hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku." kata sumber tersebut kepada Tarbawia, Senin (6/5/19) malam. [Tarbawia]
Advertisement
EmoticonEmoticon