Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan status hukum untuk Muhammad Romahurmuziy alias Rommy.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan Rommy diduga terlibat dalam korupsi Sistem Lelang Jabatan Pimpinan Tinggi di Jawa Timur.
Rommy diamankan diamankan bersama lima orang lainnya di Surabaya. Dua diantaranya, Haris Hasanudin dan Muhammad Muafag ditetapkan sebagai tersangka bersama Rommy.
Dalam OTT di Surabaya pada Jum'at (15/3/19), KPK menyita uang tunai sejumlah 156,75 juta rupiah.
Rommy dan dua tersangka lainnya disangka dengan Pasal 12 ayat a atau b jo Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [Tarbawia]
Tarbawia
Bijak Bermedia, Hati Bahagia
Bergabung Untuk Dapatkan Berita/Artikel Terbaru:
Info Donasi/Iklan:
081391871737 (Telegram)
Advertisement
EmoticonEmoticon