Prof Mahfud MD menyampaikan penjelasan yang tegas terkait polemik penggantian istilah kafir dengan non Muslim. Melengkapi penjelasan tersebut, netizen menyampaikan kritik cerdas yang langsung dilakukan oleh Mahfud.
"Sampaikan ke SAS, Prof. Jngn suka bikin. Gaduh dgn hal hal yg bisa memecah belah ummat beragama." kata Netizen.
"Aneh anda ini, Pak... mestinya anda nasehati orang2 di batsul itu. Yg bikin kontroversi siapa??!! Buat dong cuitan yg berisi koreksi kpd orang2 NU yg bikin kontroversi, sptnya anda takut kehilangan jabatan ya?!" tambah lainnya.
Mahfud kemudian menyatakan bahwa dirinya sudah menyampaikan agar tidak yang membuat gaduh. Pakar hukum tata negara ini menjelaskan dengan meminjam istilah Ustadz Abdul Somad.
"Sdh sy bilang ke mereka: di dlm hukum dan konstitusi tdk ada term kafir. Tapi dlm Qur'an dan hadits ada istilah itu sbg adresat kaum. Meminjam UAS, msl-nya, kita tak bs mengganti surat Alkafirun dari bacaaan "Qul yaa ayyuhal kaafiruun" menjadi bacaan "Qul yaa ayyuhal nonmuslim"." terang Mahfud.
Jawaban Mahfud ini juga merespons pertanyaan netizen yang merasa adanya petinggi ormas Islam yang ngawur.
"Prof di tahun politik kok petinggi-petinggi NU makin nyeleneh dan ngawur ya prof,
NU mestinya Jgn bikin gaduh suasana masyarakat di bawah dgn fatwa-fatwa yg tak rasional dgn ajaran Islam. Aneh kyai-kyai NU kok seperti cinta skli sama kaum kafir🤔🤔🤔🤔." tanya netizen.
Mahfud juga meluruskan bahwa kata kafir tidak ada di dalam konstitusi dan undang-undang tetapi banyak bertebaran di dalam Al-Qur'an dan hadits.
"Di dlm konstitusi dan semua hukum kita tdk ada kata kafir. Tapi di dalam Qur'an dan Hadits ada banyak dan itu tak bisa dihapus." tegas Mahfud.
Mahfud menambahkan, kata kafir tidak ada faktanya di dalam konstitusi dan hukum.
"Kalau dari pandangan ilmu hukum, tak perlu persetujuan saya atau siapapun karena pendapat "tak boleh menyebut kafir" itu memang tidak ada faktanya di dalam konstitusi dan hukum kita. Kita setuju atau tak setuju ya tak ada pengaruh pd konstitusi dan hukum kita." pungkasnya.
Rangkaian cuitan Mahfud MD ini diawali dengan penjelasan bahwa pelarangan sebutan kafir bagi non muslim tidak perlu diributkan.
"Pelarangan sebutan kafir bg nonmuslim tak perlu diributkan. Ia Tak perlu difatwakan krn di dlm konstitusi dan peraturan per-undang2an memang tdk ada sama sekali kata kafir. Ia tak perlu diributkan krn dlm dalil naqly agama Islam memang ada istilah itu. Meributkannya tak produktif." tegas Mahfud. [Tarbawia]
Tarbawia
Bijak Bermedia, Hati Bahagia
Bergabung Untuk Dapatkan Berita/Artikel Terbaru:
Info Donasi/Iklan:
081391871737 (Telegram)
Advertisement
EmoticonEmoticon