Ketua Panitia Kemah dan Apel Pemuda Islam, Ahmad Fanani kembali menyampaikan penjelasan lengkap terkait aksi Pemuda Muhammadiyah yang mengembalikan uang senilai 2 miliar rupiah kepada Kemenpora Republik Indonesia.
Fananani membuka semua penjelasan dan mengunggah cek serta semua dokumen perjanjian antara Pemuda Muhamamdiyah dan Kemenpora terkait Kemah dan Apel Pemuda Islam di Prambanan Desember 2017 lalu.
Berikut Penjelasan Fanani:
Ternyata masih banyak yang penasaran alasan kenapa Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah memutuskan untuk mengembalikan dana 2 Miliar (rupiah) dari Kemenpora. Sahabat, sebagaimana pernah kami sampaikan, ada dua alasan kenapa kami memutuskan untuk mengembalikan dana tersebut:
Pertama, soal harga diri Pemuda Muhammadiyah dan Muhammadiyah. Isu ini tampak dikonstruksi seolah kami telah melakukan tindak pidana korupsi, bahkan yang lebih mengenaskan fitnah seolah diarahkan dan dipaksakan oleh pihak tertentu kepada Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Periode 2014-2018. Padahal jelas, dari awal inisiasi kegiatan bermula dari Menpora dan posisi Pemuda Muhammadiyah adalah diminta, bukan mengajukan.
Bahkan staf-staf Kemenpora mendesak kami untuk segera menindaklanjuti permintaan Menpora tersebut. Memang waktu itu kami meminta waktu untuk mempertimbangkan karena ada arus penolakan dari sebagian massa akar rumput, yang memaksa kami harus berkomunikasi intens untuk memberikan pemahaman, termasuk meminta saran kepada Bapak-bapak Muhammadiyah.
Akhirnya kami putuskan untuk memenuhi permintaan Menpora tersebut setelah berkoordinasi dengan akar rumput Pemuda Muhanmadiyah dan bapak-bapak Muhammadiyah dengan niat untuk membantu pemerintah meneduhkan atmosfir kebangsaan yang saat itu dianggap Pak Joko Widodo, Presiden RI tidak berpihak dan cenderung anti Islam.
Namun, dikemudian hari justru kami dituduh melakukan tindak pidana korupsi karena LPJ yang tidak benar. Ini adalah bentuk simbol kekecewaan dan perlawanan kami. Dan jelas, pihak Kemenpora serta BPK juga telah menyatakan bahwa tak ada temuan kerugian negara dalam kegiatan tersebut.
Kedua, ketika kasus ini mulai digulirkan, kami panitia kembali memeriksa berkas-berkas terkait acara. Setelah berdiskusi dengan Tim Hukum Pengurus Pusat Muhammadiyah, kami sepakat bahwa dasar hukum dari kegiatan adalah dokumen Kontrak Kerja Sama.
Dalam kontrak tersebut, ada banyak ketidaksesuaian antara rencana dengan realisasi
*Nomenklatur nama, tempat, dan tanggal kegiatan di kontrak sama sekali berbeda dengan realisasi.
Kegiatan di kontrak adalah Pengajian Akbar, sementara realisasinya Apel Akbar. Tempat di kontrak adalah di beberapa kota, sementara realisasinya di Prambanan. Waktu pelaksanaan di kontrak adalah tanggal 10 Desember 2017 sementara realisasi tanggal 16-17 Desember 2017.
Sehingga ada realisasi kegiatan yang berbeda sama sekali. Dan perubahan-perubahan tersebut atas dorongan dari Kemenpora, yang kami tidak pahami sejak awal karena tidak disertai dengan dasar hukum yakni kontrak baru,
*Upaya untuk mengevaluasi kegiatan juga tidak pernah dilakukan oleh Kemenpora karena LPJ baru mereka minta 2 bulan (Februari 2018) setelah kegiatan selesai. Padahal di salah satu pasal dikatakan bahwa tugas pihak pertama juga mengevaluasi laporan, juga mendampingi pihak kedua dalam menyusun laporan.
*Ada klausul penting yang menurut kami uang bantuan tersebut harus kami kembalikan. Yaitu karena kegiatan tidak terlaksana sebagaimana mestinya, kontrak batal demi hukum dan uang bantuan harus dikembalikan secara utuh. Pengembalian uang merupakan perintah dari kontrak tersebut. Makanya kami berinisiatif mengembalikannya.
*Apalagi dalam Pasal 10 ayat 1 poin 6 disebutkan bahwa penggunaan dana untuk setiap kegiatan sesuai dengan proposal yang diajukan. Sementara kegiatan yang sesuai proposal tidak terlaksana.
Karena itulah kami sudah menyurati resmi Kemenpora dan sudah mengirimkan cek senilai 2 Miliar rupiah. Tapi, kemudian menurut Sesmenpora mereka tidak menemukan kerugian negara dalam kegiatan tersebut sehingga cek tersebut dikembalikan lagi kepada kami.
Namun, kami akan tetap mengembalikan uang 2 Miliar tersebut sesuai dengan fakta bahwa kontrak tidak pernah terealisasi, dan kami sedang menunggu proses mekanisme pengembalian dana 2 Miliar tersebut.
Demikian sahabat, semoga bisa membantu menjawab pertanyaan sahabat sekalian.[]
Tarbawia
Bijak Bermedia, Hati Bahagia
Bergabung Untuk Dapatkan Berita/Artikel Terbaru:
Info Donasi/Iklan:
085691479667 (WA)
081391871737 (Telegram)
Advertisement
EmoticonEmoticon