Habib Bahar bin Smith resmi ditahan di Mapolda Jawa Barat, Selasa (17/12/18). Seperti apakah kondisi pimpinan Pondok Pesantren Tajur 'Alawiyyin ini?
Dalam surat perintah penahanan yang diterbitkan oleh Polda Jabar, Habib Bahar ditahan selama 20 hari.
Habib didakwah kasus dugaan penganiayaan terhadap anak dan melanggar pasal 170 atau 351 atau 333 atau 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. [Tarbawia]
Tarbawia
Bijak Bermedia, Hati Bahagia
Bergabung Untuk Dapatkan Berita/Artikel Terbaru:
Info Donasi/Iklan:
085691479667 (WA)
081391871737 (Telegram)
Advertisement
EmoticonEmoticon