Neneng Hasanah Yasin (inet) |
Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin menjadi perbincangan nasional karena ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (15/10/18).
Banyak fakta yang terungkap di balik sepak terjang Neneng terkait proyek Meikarta. Namun, ada satu hal yang dinilai paling mengejutkan terkait sosok Neneng ini.
Seperti termaktub dalam Surat Keputusan nomor 015/KPTS/TKN-JKWMA/IX/2018 yang diterbitkan Tim Kampanye Nasional, nama Neneng masuk ke dalam pengarah teritorial bersama Wakil Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja.
Neneng termasuk dalam Tim Kampanye Nasional pasangan Jokowi-KMA perwakilan Jawa Barat yang diketuai oleh Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi.
Namun, saat dimintai konfirmasi, Neneng mengaku belum mendapatkan instruksi secara langsung dari Tim Kampanye Nasional.
"Untuk instruksi khusus, saya belum menerima. Namun memang saat ini jika memang ditugaskan, saya siap memberikan yang terbaik." ungkap Neneng pada September 2018 seperti dilansir Pikiran Rakyat.
Dipecat
Juru Bicara TKN Jokowi-KMA, Ace Hasan Shadzily menyatakan bahwa Neneng Hasanah akan dipecat dari anggota TKN.
"Jadi yang bersangkutan juga akan diberhentikan dalam tim pemenangan." ungkap Ace seperti dilansir Tempo.
Dugaan Suap Meikarta
Neneng Hasanah diciduk KPK bersama 10 orang lain yang diduga menerima suap proyek Meikarta senilai 7 miliar rupiah.
Uang sejumlah itu, berdasarkan keterangan KPK, dicairkan sebanyak tiga kali pada bulan April, Mei, dan Juni 2018. [Tarbawia]
Tarbawia
Bijak Bermedia, Hati Bahagia
Bergabung Untuk Dapatkan Berita/Artikel Terbaru:
Info Donasi/Iklan:
085691479667 (WA)
081391871737 (Telegram)
Advertisement
EmoticonEmoticon