Rumah konsep pesanstren

Demi Kemuliaan Ini, Gubernur Anies Baswedan Rela Lepas 964 Milyar

- Oktober 19, 2018

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengaku tidak takut kehilangan pendapatan daerah sebesar 946 miliar rupiah pertahun dari sektor pajak pemasangan reklame. Anies mengambil kebijakan ini demi mendapatkan kemuliaan lain yang jauh lebih besar.




"Tahun 2017 Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak reklame angkanya cukup besar, yaitu 964 miliar. Walaupun angka inj besar tetap Pemprov tidak hanya mengejar pendapatan, kita juga harus mempertimbangkan aspek-aspek lain. Satu, aspek penegakan hukum , dua aspek tata kota, tiga aspek tata kelola pemerintah yang bersih dari praktek-praktek KKN." kata Anies melalui akun fesbuknya, Jum'at (19/10/18).

Anies yakin, prinsip dan cara yang benar akan mendatangkan keajaiban. Keyakinan inilah yang membuat dirinya yakin melakukan kebijakan tersebut dan kelak ada ganti dari sumber lain yang lebih besar dan bermartabat.

"Apakah DKI tidak khawatir akan kekurangan PAD? InsyaAllah, DKI akan punya sumber-sumber PAD yang taat pada hukum dan taat dengan ketentuan." tegas mantan Menteri Pendidikan Nasional ini.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat kebijakan yang mengatur regulasi pemasangan papan reklame berkuruan besar di seluruh wilayah Jakarta. Reklame-reklame yang melanggar ketentuan dan berpotensi menimbulkan bahaya ditertibkan secara bertahap.




"Bayangkan betapa berbahayanya bila papan reklame raksasa yang menyalahi ketentuan di belakang saya ini tumbang saat hujan dan angin kencang?" terang Anies.

Anies mencontohkan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Warna Warni yang melanggar Perda No.9/2014 tentang pelanggaran reklame. Reklame yang terpasang di kawasan Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan itu belum membayar pajak dan habis masa IMB-BR.

"Pada hari ini kita memulai sebuah langkah baru, dan penertiban ini dimulai dengan penertiban reklame yang kebetulan secara lokasi di Jalan Rasuna Said di samping kantor KPK RI. Mulai hari ini akan dipasangkan tanda peringatan di seluruh reklame yang melakukan pelanggaran." lanjutnya.

Untuk memuluskan langkah penertiban ini, Anies Baswedan bekerja sama dengan KPK RI, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 

"Kita kirimkan pesan untuk semuanya, bahwa Ibu Kota tidak lagi mentoleransi pelanggaran reklame di Jakarta; yang ingin dikirimkan kepada warga Jakarta dan harapannya ke seluruh Indonesia." tutupnya. [Tarbawia] .

Tarbawia
Bijak Bermedia, Hati Bahagia

Bergabung Untuk Dapatkan Berita/Artikel Terbaru:


Info Donasi/Iklan:

085691479667 (WA)
081391871737 (Telegram)



Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search