Tim Badan Investigasi Front Pembela Islam (BIF) menyampaikan hasil investigasi terkait dugaan adanya upaya kristenisasi terhadap korban gempa bumi di Dusun Onggong Daya, Desa Teniga, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Tim investigasi langsung menemui staf dusun. Blak-blakan, staf yang tidak disebutkan namanya demi keamanan ini menceritakan kepada tim investigasi.
Berdasarkan keterangan staf dusun tersebut, kejadian berkedok trauma healing ini terjadi di Dusun Onggong Daya pada hari Jum'at (24/8/18) saat para laki-laki sedang mendirikan shalat Jum'at berjamaah.
“Mereka mengumpulkan perempuan dan anak-anak menjelang waktu Shalat Jumat. Rombongan tersebut kemudian menawarkan kepada warga yang laki-laki untuk menunaikan shalat berjamaah. Akhirnya, seluruh warga laki-laki pergi ke masjid untuk shalat Jumat." ujar Aziz Yanur dari Pusat Hak Asasi Muslim (Pushami) dalam rilisnya kepada Tarbawia, Selasa (4/9/18).
Anak-anak dan kaum perempuan diajak bernyanyi seraya bertepuk tangan. Saat mereka bersorak itulah salah satu diantara mereka memercikkan air kepada masyarakat.
"Saat itulah, rombongan yang diduga misionaris melaksanakan kegiatan trauma healing. Mereka mengajak ibu-ibu dan anak-anak untuk bernyanyi dan bersorak. Pada saat itu juga, salah seorang dari rombongan tersebut mencipratkan segelas air kepada ibu-ibu dan anak-anak yang hadir,” lanjutnya.
Pemangilan Dewi Handayani
Peristiwa tersebut menjadi viral di media sosial. Pasalnya, Dewi Handayani yang berada di lokasi merekam kejadian tersebut dan mengunggahnya ke media sosial pribadinya.
Dewi yang merupakan korban gempa ini mengunggah dengan menyampaikan pertanyaan, bukan pernyataan. "Missionariskah ini?" demikian kalimat yang digunakan Dewi saat mengunggah videonya.
Sebagai buntutnya, Dewi yang sebenarnya korban dan bertanya ini dipanggil oleh aparat setempat untuk dimintai keterangan.
Selain video Dewi, relawan lain juga berhasil merekam beragam bantuan yang diberikan kepada korban gempa dan terdapat muatan-muatan ajaran agama mereka diduga sebagai modus kristenisasi.
Pemanggilan Relawan
Selain Dewi, relawan yang merekam dugaan kristenisasi terhadap korban gempa Lombok juga dipanggil pihak aparat. Bahkan, para relawan diperiksa secara marathon hingga dini hari.
Tujuh relawan sebuah lembaga sosial kemanusiaan dipanggil ke Polres Mataram untuk diperiksa aparat, pada hari Sabtu (25/8/2018). Pemeriksaan berlangsung hingga pukul 03.30 WIB pagi secara marathon tanpa didampingi kuasa hukum.
“Relawan kemanusiaan itu dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun. Penyidik menyebut ucapan relawan tentang kristenisasi tidak berdasar karena tidak ditemukan bukti-bukti adanya kristenisasi di TKP,” ungkap Aziz.
Tuntutan Pushami
Menyoal rentetan kejadian tersebut, Pusat Hak Asasi Muslim (Pushami) menuntut pihak aparat bertindak adil dengan menangkap para terduga kristenisasi. Menurutnya, tindakan ini bertentangan dengan undang-undang.
“Menangkap terduga para pelaku penyebaran misi agama tertentu dan memproses sesuai UU yang berlaku. Menjalankan SKB 2 Menteri antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 1979,” imbuh Aziz.
“Kami mengharapkan tindakan professional dari pihak berwajib dan aparatur pemerintahan, terkait banyaknya fakta dan kesaksian dari warga terkait upaya kristenisasi tersebut. Sangat disayangkan ketika pihak kepolisian hanya menerima penjelasan dari pihak terduga yang melakukan upaya kristenisasi tersebut dan terkesan berat sebelah, karena malah menahan KTP dari para pihak yang terlibat dalam membongkar dugaan upaya kristenisasi kepada para korban bencana alam,” tandasnya. [Tarbawia]
Gabung ke Channel Telegram Tarbawia untuk dapatkan artikel/berita terbaru pilihan kami. Join ke Tarbawia
Advertisement
EmoticonEmoticon