Prof Moh Mahfud MD menyampaikan penjelasan tuntas terkait protes Ali Mochtar Ngabalin yang mempermasalahkan kata 'Ganti' dalam #2019GantiPresiden. Menurut Ngabalin, 'Ganti' merupakan fi'il amar dalam bahasa Arab yang bermakna perintah.
"Ndak ada. Ndak ada. Itu bahasa politik aja. Artinya di situ ndak ada masalah hukum." kata Mahfud, Rabu (5/9/18) malam dalam sebuah wawancara eksklusif dengan Tv One.
Jika #2019GantiPresiden berpotensi makar, Mahfud MD menegaskan bahwa pihak kepolisian lebih tahu dan akan melakukan tindakan.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini memberikan contoh adanya penangkapan sebelas aktivis yang diduga makar, kemudian semuanya dilepas karena tidak terbukti.
"Kalau ada masalah hukum, polisi dah tahu, pasti ditangkap itu. Sama dengan dulu ketika Rahmawati, Bintang Pamungkas mau datang ke DPR untuk usulkan pergantian Presiden, lalu ditahan. Ditangkap 11 orang karena dugaan mau makar. Akhirnya dilepas semua." lanjut Mahfud.
Mahfud kembali menegaskan, diksi 'Ganti' pada #2019GantiPresiden merupakan bahasa politik, bukan merupakan makar dan tidak melanggar hukum.
"Itu politik, bukan makar. Makanya tentu, polisi lebih pandai dari Pak Ngabalin. Kalau itu makar pasti sudah ditangkap. Makar bukan tindakan main-main. Makar pasti ditangkap." pungkasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Staf Khusus Presiden, Ali Mochtar Ngabalin menyatakan bahwa gerakan #2019GantiPresiden merupakan makar. Ganti, kata Ngabalin, merupakan kalimat perintah yang berarti adanya tindakan mengganti Presiden pada 1 Januari 2019 pukul 00.00. [Tarbawia]
Gabung ke Channel Telegram Tarbawia untuk dapatkan artikel/berita terbaru pilihan kami. Join ke Tarbawia
Advertisement
EmoticonEmoticon