Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Mahfud MD mengaku menolak saat diajak bergabung dalam gerakan #2019GantiPresiden.
Meski demikian, Sang Professor tetap bersuara terkait tindakan persekusi yang dialami pengusung gerakan #2019GantiPresiden.
Prof Mahfud menyampaikan opini bernada adil dan bijak serta memiliki kekuatan hukum.
"Meski begitu (tidak bergabung ke gerakan #2019GantiPresiden) gerakan itu sendiri menurut saya tak melanggar hukum." katanya melalui akun instagram @mohmahfudmd, Selasa (4/9/18).
Mahfud melanjutkan, jika memang ada pihak yang menunggangi gerakan #2019GantiPresiden hingga melakukan pelanggaran hukum, aparat harus melakukan tindakan.
"Kalau diboncengi tindakan melanggar hukum ya harus ditindak." pungkasnya.
Saat pertama kali dicanangkan, KPU dan Bawaslu menyatakan bahwa gerakan #2019GantiPresiden bukan merupakan tindakan melanggar hukum.
Namun, ada segelintir oknum yang melakukan penolakan terhadap penggerak #2019GantiPresiden hingga melakukan tindakan-tindakan yang mengarah ke persekusi dengan kekerasan.[Tarbawia]
Gabung ke Channel Telegram Tarbawia untuk dapatkan artikel/berita terbaru pilihan kami. Join ke Tarbawia
Advertisement
EmoticonEmoticon