Anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Mahfud MD, membungkam Ngabalin yang menyebut #2019GantiPresiden sebagai gerakan makar. Mahfud menyampaikan pendapat yang jernih dan berdasarkan hukum.
"Menurut saya konstitusional aja. Tinggal itu pilihan. Kan ada tagar #2019GantiPresiden, ada tagar #2019Jokowi2Periode. Gak apa-apa. Itu sama isinya." kata Mahfud, Rabu (5/9/18) malam.
Mahfud juga melihat tidak adanya pelanggaran hukum dalam deklarasi-deklarasi.
"Saya tidak setuju tagar itu, tetapi itu tidak melanggar hukum. Kalau mau anda lakukan, lakukanlah." kata Mahfud, berpesan kepada para penggagas gerakan #2019GantiPresiden.
Bukan Makar
Mahfud menegaskan, pihak yang menyebut #2019GantiPresiden sebagai makar merupakan opini yang berlebih-lebihan.
"Sekarang ada penilaian berlebih-lebihan seakan-akan tagar #2019GantiPresiden ada yang menyebutnya gerakan makar. Itu sama sekali tidak benar." tegasnya.
Tak ada unsur makar dalam #2019 sebagaimana disebutkan dalam KUHP.
Ngabalin Salah
Lebih tegas, Mahfud menyebut bahwa Ngabalin salah dan bukan merupakan ahli hukum ketika menyatakan #2019GantiPresiden merupakan makar.
"Ya tetap salah. Kalau Ali Mochtar Ngabalin itu staf khusus Presiden, tetap salah meskipun Ngabalin yang menyatakan." tegasnya.
"Biasanya yang bilang makar itu, kalau yang saya baca di medsos, itu bukan ahli hukum. Kalau ahli hukum gak ada yang mengatakan begitu." pungkasnya. [Tarbawia]
Gabung ke Channel Telegram Tarbawia untuk dapatkan artikel/berita terbaru pilihan kami. Join ke Tarbawia
Advertisement
EmoticonEmoticon