Jakarta- Sekjen Badan Koordinasi Muballigh se-Indonesia (BAKOMUBIN), KH Abdurrahman Tardjo mengatakan pihaknya sedang menyiapkan somasi kepada Ali Mochtar Ngabalin.
Hal itu dilakukan agar organisasi tidak terseret-seret pada kegiatan politik praktis.
"BAKOMUBIN juga sudah mengambil langkah-langkah hukum yang diwakili oleh Egie Sudjana dan tim," katanya dalam Rapat Kerja BAKOMUBIN di Ponpes Darun Najah, Jakarta Selatan, Sabtu (8/9/2018).
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum DPP BAKOMUBIN, KH Tatang M. Natsir juga menyinggung klaim Ali Mochtar Ngabalin yang mengaku sebagai Ketua Umum BAKOMUBIN.
Menurut Kyai Tatang, klaim sepihak tersebut sama sekali tidak berdasar dan menyalahi ketentuan dalam AD/ART serta keputusan Majelis Syuro Nasional.
Seperti diketahui, Ali yang kini menjadi pejabat publik Kantor Staf Presiden, dalam banyak kesempatan berkali-kali menyatakan dirinya adalah Ketum BAKOMUBIN.
"Di sisi lain, dia justru menunjukkan keberpihakan yang berlebihan terhadap salah satu bakal Capres. Dalam ucapan dan prilakunya, Ali pun menunjukkan tidak sesuai dengan tuntunan Islam dan akhlaqul karimah," katanya.
Lebih lanjut, Kyai Tatang juga menegaskan, Ketua Umum BAKOMUBIN tidak boleh terlibat dalam politik praktis dan menjadi pengurus atau anggota partai politik.
Selain itu, Ketum juga dilarang menggunakan BAKOMUBIN sebagai kendaraan dalam mencapai tujuan-tujuan politik praktisnya.
“Saya ingin mengingatkan kembali kepada sahabat-sahabat pengurus DPP tentang keputusan Majelis Syuro Nasional. Kita harus melihat keputusan para guru yang duduk di MSN sebagai upaya menjaga netralitas organisasi dari kepentingan politik jangka pendek dan sesaat. Kita berkewajiban menjaga BAKOMUBIN sebagai sarana dakwah untuk tetap berkhidmat kepada umat,” ujar Kyai Tatang.
Meski demikian, pengurus dan anggota BAKOMUBIN lainnya tidak dilarang menjadi pengurus atau anggota Parpol.
"Ketentuan ini dibuat dengan pertimbangan posisi bukan Ketum tidak akan memberi pengaruh dominan dan vital terhadap organisasi. selain itu, juga untuk tetap menghormati hak-hak politik pengurus dan anggota,” ungkapnya.
Pengurus DPP BAKOMUBIN Dikukuhkan
Susunan pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Koordinasi Muballigh se-Indonesia (BAKOMUBIN) masa khidmat 2017-2022 dikukuhkan. Pengurus kali ini merupakan kelanjutan atau Pengurus Antar Waktu (PAW) sehubungan dengan wafatnya Ketua Umum pada 6 Juli 2018.
Sekretaris Jenderal BAKOMUBIN KH Abdurrahman Tardjo menjelaskan, Rapat Kerja (Raker) DPP yang diselenggarakan hari ini sekaligus meresmikan dan mengukuhkan pengurus yang baru. Pada kesempatan itu, pengurus yang dilantik juga diambil sumpahnya. Dalam susunan pengurus terjadi direposisi untuk beberapa jabatan tertentu guna mengakselerasi kinerja pengurus.
“Raker diselenggarakan untuk konsolidasi organisasi pasca wafatnya Ketum kami, Prof Deddy Ismatullah. Kami sudah memilih Ketum KH Tatang Muhammad Natsir sebagai Ketua Umum pengganti. Dengan adanya pengurus baru di bawah kepemimpinan Kyai Tatang, kami berharap BAKOMUBIN bisa mewujudkan sejumlah program strategis yang telah dicanangkan sebelumnya.
Dalam pasal 9 Anggaran Dasar (AD), disebutkan fungsi BAKOMUBIN sebagai sarana dakwah, tabligh, tarbiyah, jihad, dan islahul ummat. Sedangkan sifat organisasi independen dan aktif melaksanakan dakwah dalam kerangka amar ma’ruf nahii munkar. Inilah bentuk khidmatul ummat.
Gabung ke Channel Telegram Tarbawia untuk dapatkan artikel/berita terbaru pilihan kami. Join ke Tarbawia
Advertisement
EmoticonEmoticon