Nusron Wahid menjadi salah satu nara sumber pada ILC Ijtima' Ulama 2, Selasa (18/9/18) malam. Nusron berbicara dengan tegas, mengutip beberapa dalil. Sayangnya, ia terpeleset dan mengutip serta menyebarkan berita hoax.
"Kalau saya lihat dari konsideran-konsiderannya, sebetulnya bagus, gak ada masalah. Pertama menggunakan konsideran dalam konteks menimbang adalah hasil fatwa alim ulama ketika pertemuan alim ulama se-Indonesia pada tahun 1953 di Medan, yaitu wajib memilih hanya calon-calon yang mempunyai cita-cita terlaksananya ajaran dan hukum Islam di negara." kata Nusron meyakinkan.
Bantahan Penasihat GNPF Ulama
Penasihat GNPF Ulama, Dr Haikal Hasan menyampaikan peringatan tegas kepada Nusron karena dirinya mengutip dan menyebarkan kabar hoax seputar konsideran pertimbangan pada hasil Ijtima' Ulama 2 di Jakarta, Ahad (16/9/18).
"Apalagi dengan mengambil 1953? Loh minta maaf, Bang Nusron yang mana itu? Gak ada itu. Di Ijitma' I dan II, gak ada bang. Coba dibuktikan kepada publik, bagaimana Bang Nusron sebagai salah satu tokoh, mengambil data yang salah, terus menyajikan ke publik. Itu berbahaya sekali. Saya penasihat GNPF dan itu tidak ada. Tidak ada. Mengambil dasar itu, tidak ada." tegas Ustadz Haikal.
Lima Poin Pertimbangan Ijtima' Ulama
Dalam dokumen yang diterima Tarbawia, konsideran pertimbangan terkait hasil Ijtima' Ulama 2 memang terdiri dari lima poin sebagai berikut.
1. Bahwa musyawarah adalah cara Islam menyelesaikan masalah-masalah pelik "Wa'tamiruu baynakum bi ma'ruf" (Ath-Thalaq [65]: 6. Dan masalah-masalah besar; keummatan maupun kebangsaan "Wa'amruhum syura baynahum" (Asy-Syura [42]: 38).
2. Bahwa memusyawarahkan urusan pemilihan pemimpin bangsa (syura nashbul imam) adalah urusan penting menyangkut agama dan masa depan Islam serta kehormatan bangsa dan negara NKRI.
3. Bahwa upaya pemenangan calon pemimpin bangsa yang layak dipilih menghajatkan kekuatan, kemampuan, dan ikhtiar berjamaah di semua lapisan sesama warga bangsa.
4. Bahwa pasangan calon yang kuat dan amanah (al-qawiyyul amin dan al-hafidzul ‘alim) adalah suatu keniscayaan syar‘i sebagaimana sejarah Nabi Dawud dan Nabi Sulaiman ‘alayhimassalam atas Jalut atau sejarah perjuangan Dzulqarnain atas Ya’juj dan Ma’juj;
5. Bahwa untuk kepentingan jihad politik, diperlukan arahan dan komando imam layaknya sholat berjamaah atau sholat khauf secara khusus. [Tarbawia]
Gabung ke Channel Telegram Tarbawia untuk dapatkan artikel/berita terbaru pilihan kami. Join ke Tarbawia
Advertisement
EmoticonEmoticon