Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menangkap seorang anggota FPI berinisial SAA sebagai buntut tersebarnya berita rusuh di depan Gedung MK pada Jum'at (14/9/18).
"(Saat ini SAA) sedang diperiksa di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya." kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono seperti dilansir detik, Ahad (16/9/18).
SAA ditangkap ditangkap di daerah Tanjung Barat, Jakarta Selatan pada Sabtu (15/9/18). Polisi membenarkan bahwa SAA merupakan anggota FPI.
Ditetapkan Tersangka
SAA ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar UU ITE. Pasalnya, video yang beredar di WhatsApp Grup pada Jum'at (14/9/18) merupakan kabar bohong yang bisa memicu tindakan perusakan.
Video yang disebarkan SAA merupakan video simulasi dari pihak kepolisian jika terjadi kericuhan saat ada aksi massa.
Polisi juga menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan karena tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain.
"Kasusnya masih dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan apabila dalam penyidikan ditemukan lagi alat bukti yang bisa menjerat tersangka lainnya." ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. [Tarbawia]
Advertisement
EmoticonEmoticon