Peran terpidana penista agama, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dalam Pilpres 2019 mendatang mulai terkuak.
Hal ini disampaikan secara terang-terangan oleh Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan.
"Beliau (Ahok) tulis surat ke saya (Luhut) bilang setelah saya (Ahok) keluar penjara saya (Ahok) pengin ikut kampanye capres-cawapres,” kata Luhut seperti dilansir Kumparan pada Ahad (12/8/18) siang.
Luhut menegaskan, setelah keluar penjara, Ahok akan bergabung dalam pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin.
Kasus Penistaan Agama
Ahok dihukum dua tahun penjara karena terbukti menista agama dengan menyampaikan ujaran penistaan terkait Surat Al-Maidah ayat 51.
Perbuatan Ahok mengundang reaksi umat Islam dalam berbagai aksi bela Islam yang berpuncak pada 2 Desember 2016 atau dikenal dengan Aksi 212.
Ahok divonis dua tahun karena teebukti bersalah dan memanen kekalahan dalam Pilkada DKI Jakarta tahun 2017.
Ahok-Djarot kalah telah dari pasangan Anies-Sandi. [Tarbawia]
Gabung ke Channel Telegram Tarbawia untuk dapatkan artikel/berita terbaru pilihan kami. Join ke Tarbawia
Advertisement
EmoticonEmoticon