Saat ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Teguh Hendrawan menyebut nama Ahok yang saat kejadian menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Saya melakukan pengamanan aset itu perintah lisan dari Pak Ahok." kata Teguh seperti dilansir detik, Rabu (29/8/18).
Melalui perintah lisan itu, Ahok memerintahkan agar Teguh memberekan lahan yang akan digunakan untuk pembangunan Waduk di kawasan Jakarta Timur.
"Segera kamu amankan lokasi di sana." kata Teguh menirukan instruksi Ahok.
Teguh mengaku heran. Pekerjaan yang dia lakukan atas perintah atasannya kini berujung pada kasus hukum. Ia dinyatakan sebagai tersangka perusakan lahan warga.
Padahal, Teguh mengaku bahwa status waduk saat ini sudah diserahkan oleh warga kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Jadi yang saya bingung harus gimana lagi ya. Saya kan cuma kerja, tugas saya Kepala Dinas." ungkapnya.
Teguh dinyatakan sebagai tersangka atas laporan seorang warga bernama Felix Tirtawidjaja. Peristiwa terjadi pada tahun 2016. Teguh dinyatakan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) pada Senin (27/8/18). [Tarbawia]
Gabung ke Channel Telegram Tarbawia untuk dapatkan artikel/berita terbaru pilihan kami. Join ke Tarbawia
Advertisement
EmoticonEmoticon