Jakarta - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menggandeng lembaga amil zakat (LAZ) dalam menyalurkan dana zakat. Hal itu dikemukakan Ketua BAZNAS, Prof. Dr. Bambang Sudibyo, MBA, CA, dalam simbolis penyerahan Kerja Sama Penyaluran Zakat BAZNAS melalui LAZ berbasis organisasi kemasyarakat (ormas) Islam.
Dalam kerja sama pendistribusian tersebut, BAZNAS mengalokasikan sekitar Rp 5 miliar. “Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan MUI, Lazis Muhammadiyah, Lazis Nahdlatul Ulama dan LAZ dari berbagai ormas seperti LAZ Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Baitul Maal Hidayatullah, LAZ Persis (Pusat Zakat Umat) dan Ormas Wahdah Islamiyah kepada Baznas atas wacana BAZNAS melayani masyarakat Indonesia termasuk aparatur sipil negara (ASN) untuk menunaikan zakat,” ujar Bambang Sudibyo, di Kantor MUI, Jl. Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2018).
Hadir Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Ma’ruf Amin, Wakil Ketua BAZNAS, Dr. Zainulbahar Noor, SE, M.Ec, Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama yang juga anggota BAZNAS, Prof. Dr. Muhammadiyah Amin, dan Deputi BAZNAS, M. Arifin Purwakananta, anggota BAZNAS drh. Emmy Hamidiyah, M.Si, KH. Masdar F. Mas’udi, Prof. Dr. Mundzier Suparta, Ir. Nana Mintarti, MP, dan Prof. Dr. A. Satori Ismail.
Juga tampak para pengurus LAZ ormas, seperti Lazis Muhammadiyah, Lazis NU, Lazis Dewan Dakwah (DDII), Lazis Pusat Zakat Umat Persatuan Islam (Persis), Lazis Baitul Maal Hidayatullah (BMH) dan LAZIS Wahdah.
Sebagaimana amanat Pasal 5 Ayat 1 UU Zakat No 23 Tahun 2011 yakni, untuk melaksanakan pengelolaan zakat, pemerintah membentuk BAZNAS. Kemudian, Pasal 6 UU Zakat menegaskan, Baznas merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional. Pasal 17, berbunyi, “Untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk LAZ.”
Dalam pendistribusian dana zakat, infak dan sedekah (ZIS), BAZNAS melakukan berbagai saluran yakni melalui BAZNAS provinsi dan kabupaten/kota, lembaga program, ormas, yayasan dan lembaga yang menangani mustahik, baik langsung kepada mustahik maupun melalui kerja sama bidang bidang tertentu dalam membantu mustahik.
Pada hari ini adalah simbolisasi pendistribusian zakat BAZNAS melalui LAZ. Dukungan ormas-ormas besar dalam pendistribusian zakat BAZNAS akan membantu penyaluran yang transparan, merata dan akuntabel di mata masyarakat.
Pendistribusian melalui LAZ akan menyasar bidang sosial, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi. Seluruh pendistribusian disalurkan kepada asnaf zakat dan dipertanggungjawabkan. BAZNAS juga akan mendorong capacity building LAZ dalam mendistribusikan zakat.
BAZNAS menerapkan pengawasan rangkap dalam pendistribusian berupa monitor dan evaluasi oleh tim independen, audit internal, audit kantor akuntan publik (KAP), audit syariah. Juga penerapan manajemen ISO untuk memastikan pendistribusian sesuai dengan syariat zakat yang berupa Fatwa MUI, pandangan syariah anggota bidang syariah BAZNAS dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak menyimpang dari asnaf zakat yang telah jelas aturannya.
BAZNAS akan mengembangkan berbagai kemitraan pendistribusian zakat lainnya untuk melayani seluas mungkin kepentingan umat, termasuk mendukung berbagai program MUI. Penguatan pemberdayaan dibarengi dengan penguatan dakwah akan mendorong keberkahan dan kemakmuran Indonesia.
Dalam pengumpulan zakat maupun pendistribusian, BAZNAS akan terus dipandu oleh syariat Islam, Fatwa MUI, tuntunan ulama dan perundangan yang berlaku secara efektif dan efisien dan cermat serta berhati-hati.
Ini agar wacana pengembangan zakat Indonesia dapat berjalan dengan keberkahan, yakni sebanyak mungkin masyarakat Indonesia dapat berzakat dengan mudah, aman dan modern dan pendistribusian dana zakat umat yang sesuai syariah, amanah, transparan dan akuntabel. BAZNAS mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, termasuk media dalam kegiatan ini.***
*TENTANG BAZNAS*
Adalah badan pengelola zakat yang dibentuk pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 8/2001. BAZNAS bertugas menghimpun dan menyalurkan dana zakat infak, sedekah (ZIS) dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL) pada tingkat nasional. Kelahiran UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat nasional. BAZNAS sudah berdiri di 509 daerah (tingkat provinsi dan kabupaten/kota).
Advertisement
EmoticonEmoticon