Untuk kesekian kalinya setelah peraturan pelarangan penggunaan Monas sebagai kawasan untuk dzikir dan pengajian oleh Ahok saat menjadi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali menegaskan keberpihakannya kepada seluruh warga Jakarta.
Hal ini menyusul pembatalan Mahkamah Agung (MA) atas peraturan Gubernur yang melarang sepeda motor memasuki Jalan MH Thamrin pada masa kepemimpinan Ahok.
Menanggapi putusan MA tersebut, Gubernur Anies Baswedan menyambut baik dan menyampaikan akan mematuhi putusan tersebut.
"Kalau MA memutuskan ya pasti ditaati dong." kata Anies seperti diwartakan detik pada Senin (8/1/18).
Pihaknya menegaskan, putusan tersebut akan segera dilaksanakan. "Kalau dari MA memutuskan kita laksanakan." tegasnya.
Jakarta Untuk Semua
Mantan Menteri Pendidikan ini menegaskan, putusan MA tersebut bukan hanya kabar baik, tetapi menjadi bukti terkait prinsip keadilan. Ia menegaskan, Jakarta adalah milik semua golongan. Jakarta, menurutnya, bukan hanya milik segelintir kelompok.
"Bukan cuma kabar baik. Ini artinya kita menjalankan sesuatu berdasarkan prinsip keadilan. Dari kemarin kan kita sudah sampaikan, kita ingin agar ada kesetaraan kesempatan, Jakarta ini bukan milik sebagian orang, jakarta ini milik semuanya," lanjut Anies menyampaikan keterangan.
Selain itu, putusan MA ini merupakan penguatan terhadap ide-ide dan program-program yang dicannagkan oleh kepemimpinan Anies-Sandi di DKI Jakarta.
"Karena itu kesempatannya harus setara dan keputusan MA membuat apa yang selama ini menjadi ide kita dikuatkan," pungkasnya.
Untuk diketahui, Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar menyampaikan permohonan kepada MA untuk membatalkan keputusan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
MA mengabulkan permohonan untuk membatalkan pergub yang membatasi lalu lintas sepeda motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. [Mbah Pirman/Tarbawia]
Advertisement
EmoticonEmoticon